sWara45 | Tangerang – Ditengah gencarnya Pemerintah dalam memberantas Peredaran Narkoba dan Obat terlarang rupanya Peredaran Obat
Golongan G Tramadol dan Hexsimer seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum. hal ini terlihat di Jln Raya Alas Tua Rt 04/ Rw 04 Semanan kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat, Sabtu 02/10/ 2024.
Investigasi awak media dan lembaga menemukan peredaran Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik dan Toko Oli tambak bebas dan Tampa rasa takut bertansaksi jual beli Obat keras Golongan jenis Tramadol dan Hexsimer tersebut.

Dalam keterangannya Dvt dan Rfl Penjual Obat keras Golongan G Jenis Tramadol dan Hexsimer berkedok Toko Oli mengatakan, toko yang dia jaga sudah buka antara 3 bln sampai 4 bulan menjual Tiga jenis obat dengan omset satu sampai dua juta sehari.
” Saya cuma menjaga bang Haya kerja di sini, masalah bisa buka atau tidak saya nunggu informasi dari bos, mungkin bos lah yang mengkondisikan dengan APH, ungkap Rapael.
Di saat yang sama Dedi Purwandi ketua lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA DPW Banten mengaku, sedih dan Prihatin dengan masih maraknya peredaran Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol dan Hexsimer tersebut. menurut Dedi ini membuktikan lemah dan lambatnya penegakan Aparat penegak hukum.
“Obat keras Golongan G Jenis Tramadol Dan Exhimer adalah obat yang yang harus memiliki surat izin edar dan di awasi itu untuk mencegah penyalah gunaan sehingga tidak menimbulkan epek negatif ke masyarakat, dan kalau pun sekarang di edarkan bebas, pasti ada yang salah dengan pengawasannya,” ungkap Dedi.
Masih Dedi, Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi.
berupa Obat Keras sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 M.
Dan UU pelaku usaha Pasal 61 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pungkas Dedi.(Tapsir )

