SWARA45.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akhirnya menahan mantan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, Selasa (6/6/2023).
Mursil sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at 31 Maret 2023 atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain Mursil, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).

Dalam rilis yang dikirim Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, kepada SWARA45.COM, menyebutkan, tiga tersangka ditahan setelah dipanggil untuk diperiksa lanjutan di Kejati pada Selasa, (6/6/2023).
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
KRONOLOGI PERKARA
Bahwa pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya, Tsk. T. Rusli mengajukan
permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan
Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan
pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan
Makodim Aceh Tamiang.
Bahwa Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, Tsk T.Rusli dengan dibantu oleh Tsk Mursil (Kepala Kantor Pertanahan Aceh
Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan
tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni
2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan
ganti rugi kepada Tsk TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000,-.
Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu
mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha
perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizinan (Izin
Usaha Perkebunan), selain kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 % program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.
PASAL YANG DISANGKAKAN YAITU
Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.[Afrizal]

