Berita

Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kab Sorong Selatan Masa Bhakti 2019-2024

×

Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kab Sorong Selatan Masa Bhakti 2019-2024

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Sorong Selatan – Ketua DWP provinsi Papua barat nyonya Sulastri mandacan secara resmi melantik pengurus darma wanita persatuan kabupaten Sorong Selatan Papua barat masa bakti 2029-2024 di hotel Meratua sesna teminabuan Sorong Selatan Papua barat.

Organisasi Darma wanita persatuan DWP provinsi maupun kabupaten merupakan salah satu organisasi yang dapat menghimpun para istri-istri ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota .

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Hadir dalam acara tersebut bupati Sorong Selatan Samsudin anggiluli SE ,M Tr Ap wakil bupati Sorong Selatan Drs Alfons Sesa mm sekertaris Daerah Sorong Selatan ,Dance Nauw Sp m si, ketua Darma wanita persatuan provinsi Papua barat nyonya Sulastri mandacan , ketua TP PKK kabupaten Sorong Selatan, nyonya Beatriks Anggiluli, mensiren SE , ketua Darma wanita persatuan kabupaten Sorong Selatan , nyonya juliantje flora Nauw , pimpinan organisasi wanita lainnya dan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Sorong Selatan dan kepala distrik dan tamu undangan lainya.

Dalam pelantikan atau pengukuhan telah di tetapkan sebagai ketua Darma wanita persatuan kabupaten Sorong Selatan masa bakti 2019 – 2024 yaitu , ny nyonya juliantje flora Nauw, wakil ketua 1 , ny orpa bodory wakil ll , ny yudid Nauw wakil ketua lll , ny subaida baayi sebagai sekretaris 1 , ny Debora sraun sebagai sekertaris ll , ny gobadalifa f wugaje sebagai bendahara , ny Marice kewetari wakil bendahara, ny martince gebse

Dalam kesempatan ini nyonya Sulastri mandacan selaku ketua Darma wanita persatuan DWP provinsi Papua barat dalam sambutanya menyampaikan bahwa mewakili semua pengurus Darma wanita persatuan DWP provinsi Papua barat mengucapkan selamat atas di Lantiknya nyonya juliantje flora Nauw bersama pengurus darma wanita persatuan DWP Sorong Selatan masa bakti 2019 – 2024 yang baru saja di kukuhkan semoga sukses dalam berkiprah dan menjaga eksistensi organisasi Darma wanita persatuan DWP di kabupaten Sorong Selatan.

Lanjut pengukuhan suatu kepengurusan merupakan suatu acara penting bagi suatu organisasi karena dengan adanya pengukuhan pengurus di anggap sah dan mempunyai legitimasi hukum agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah di tetapkan organisasi

Pengukuhan pengurus darma wanita persatuan DWP juga merupakan wujud pelaksanaan anggaran dasar organisasi Darma wanita persatuan( DWP) yang menjadi dasar hukum operasionalisasi organisasi dari berbagai level kepengurusan mewujudkan melalui program kerja yang selanjutnya di aktualisasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan nyata dan berdampak bagi keluarga besar Darma wanita persatuan (DWP )serta masyarakat pada umumnya.

Perlu juga di ketahui bagi pengurus darma wanita persatuan DWP kabupaten Sorong Selatan yang baru saja di kukuhkan bahwa Darma wanita persatuan DWP telah melaksanakan Munas. Nasional pada tanggal 11sampai 12 Desember tahun 2019 telah dapat menghasilkan ada beberapa keputusan yaitu menetapkan anggaran dasar organisasi Darma wanita persatuan DWP tahun 2019 telah terdapat beberapa perubahan yang di sesuaikan dengan dinamika organisasi.

Seperti penetapan ketua Darma wanita persatuan DWP baik itu level pusat maupun leveh terendah di kelurahan jika sebelumnya ketua di pilih berdasarkan hasil Munas atau musda oleh peserta maka itu terdat perubahan anggaran dasar organisasi Darma wanita persatuan seperti ketua darma wanita persatuan DWP di jabad secara Exofisio atau jabatan ketua Darma wanita itu di sesuaikan dengan jabatan suami sehingga jabatan ketua Darma wanita provinsi maupun kabupaten itu harus di jabat oleh istri dari sekertaris daerah provinsi maupun kabupaten dan ketua pelaksana darma wanita tingkat OPD itu di jabat oleh istri kepala Dinas

Jika terdapat halangan pada istri sekertaris daerah provinsi maupun kabupaten dan istri kepala Dinas provinsi maupun kabupaten itu merupakan kewenangan penunjukan. (Roi)

Berikan Komentar