Berita

Pengendara Motor Terpeleset ,Tokoh Masyarakat Minta Galian Tanah Tidak Memiliki Perizinan Harus Ditutup

×

Pengendara Motor Terpeleset ,Tokoh Masyarakat Minta Galian Tanah Tidak Memiliki Perizinan Harus Ditutup

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Terjadi kecelakaan pengendara motor yang terpeleset dan tergelincir di bahu jalan raya tepatnya di jalan Rangkasbitung- Cileles km 15 Kampung muara Lebak dan leuwisimbut, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur kabupaten Lebak.pada sebin (31/1/2022).

Hal itu terjadi diduga di akibatkan dari tumpahan lumpur galian tanah merah untuk memasok ke proyek jalan tol di seksi dua Rangkasbitung Cikulur Cileles.pada senin (31/1/2022).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Atas kejadian itu,Tokoh masyarakat setempat Eli Sahroni merasa geram lantaran galian tanah itu berada di perkampungan penduduk, posisi tanah yang di gali Itu tebing dengan permukaan cukup tinggi, saat hujan air hujan bersama lumpur turun ke bahu jalan raya dan perkampungan penduduk.

Bukan itu saja, kata Eli tumpahan lumpur dengan kondisi sangat tebal bukan hanya membuat becek jalan raya tapi membuat halaman rumah penduduk tertimbun lumpur. Kondisi ini terjadi di saat hujan, kondisi debu tebal di saat kering tidak hujan.

” Gak bisa di rekayasa untuk menghentikan curah hujan dan lumpur turun ke jalan raya dan perkampungan rumah penduduk, hanya dengan cara menghentikan galian Tanah itu solusi agar masyarakat tidak menjadi korban”, kata Eli Sahroni.

Eli Sahroni yang juga ketua Umum Badak Banten Perjuangan, menambahkan, galian Tanah itu harus memiliki izin dari lingkungan, pemerintah desa, rekomendasi muspika, harus ada surat keterangan tata ruang ( SKTR)Dinas PU cipta karya , Dinas lingkungan hidup tenang Kebersihan Ketertiban dan Kesehatan (K3).

Selain itu,surat rekomendasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak harus ada , karenauntuk di terbitkan Dinas perizinan dari Provinsi Banten
untuk proses perizinan tentang galian tanah.

Eli meminta , kepada selaku penerima tanah urugan dalam hal ini PT Wika jangan sembarangan menerima material tanpa memiliki dokumen perizinan karena akan dikenakan sangsi.

” Galian Tanah itu harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka itu ilegal, PT Wika jangan menggunakan material yang tidak berizin karena itu sebuah pelanggaran sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku”, imbuh Eli Sahroni.

Hingga berita ini di lansir pemilik galian tanah masih berupaya untuk di konfirmasikan . (1K/7MR)

 

Berikan Komentar