Berita

Pengedar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polres Lebak

×

Pengedar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polres Lebak

Sebarkan artikel ini

Swara 45, Lebak – Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin, disebuah toko yang berada di wilayah Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. Jumat (28/5/2021), pukul 21:30 WIB.

Kapolres Lebak Akbp Ade Mulyana,S.I.K. menyampaikan, penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat. Ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kabupaten. Lebak ” katanya.

Ade  menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 100 (Butir) obat-obatan jenis TRAMADOL HCI, 565 (Butir), obat-obatan berwarna kuning bertuliskan “mf” jenis HEXYMER, uang tunai sebesar Rp. 53.000, dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi perkembangan anak – anaknya dan kepada  saudara kita serta mengawasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat – obatan terlarang segera melaporkan kepada pihak berwajib. (Heri Opung)

Berikan Komentar