Bekasi | sWara45 – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Bekasi melakukan penertiban para pedagang kaki lima (Pkl) yang melanggar Peraturan daerah nomer 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, Bangunan liar tersebut berada tepat depan Pool Sinarjaya, Desa Gandasari kecamatan Cikarang barat. Sabtu (10/09/2022)
Penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang di terima oleh Satpol PP kabupaten Bekasi, Untuk melakukan penertiban para PKL yang berada di wilayah tersebut yang nantinya akan di fungsikan menjadi Taman penghijauan Kota, Dan keberadaan Bangunan liar juga Pkl di wilayah sekitar mengganggu arus lalu lintas yang biasanya padat pada jam pagi maupun sore saat karyawan pulang kerja.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut melalui Hotline Whatsappnya, Satpol PP kabupaten Bekasi bersama Satuan tugas Sigap, Cepat dan Tanggap (Satgas SatSet) langsung menggelar rapat bersama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, Dan kemudian berlanjut ke pengecekan lokasi secara langsung dan memberi teguran pada tanggal 8 September 2022.
Plt.Kasatpol PP Deni Mulyadi, Saat di hubungi langsung melalui Pesan WhatsAppnya, Membenarkan adanyaa laporan masyarakat mengenai giat tersebut,
“Berawal dari aduan masyarakat ke hotline pengaduan satpol pp, selanjutnya melaksanakan giat sesuai kewenangan pol pp dalam penegakkan perda, itu juga jika ada pengaduan yang lain kepada kami akan kami tindak lanjuti”, Jelas, Deni Mulyadi.(Yusuf)

