Swara45.com-Pansus Raperda RTRW Kabupaten Lebak menjadi magnet bagi para anggota dewan dari masing masing Fraksi karena banyak syarat kepentingan dalam pembahasan RT RW tersebut.
Dalam penempatan Anggota fraksi telah di atur oleh sebuah aturan tidak bisa lebih dari 14 Anggota pansus dari seluruh fraksi yang ada, tentunya penempatan jumlah anggota pansus itu berdasarkan fraksi dengan Anggota terbanyak.
Namun dengan hal ini Badak Banten Perjuangan menilai ada sebuah
kejangalan yang diduga sarat kepentingan di dalam pembahasan Raperda RTRW tersebut,seperti yang dilakukan oleh fraksi PDIP yang awalnya hanya dua orang namun jadi bertambah tiga orang yang menjadi anggota pansus Raperda.
“Awalnyanya kan dua orang pak H. Enden Wahyudin, sama Hj. Emuy Mulyanah
Tapi ko Pak Dewan Agus Ider Alamsyah masuk juga, padahalkan itu sudah masuk di pansus Propemperda dan sudah melaksanakan tugas, kok kenapa tanpa mengindahkan aturan bisa masuk ke pansus Raperda RTRW, ada apa dengan semua ini Aneh ?”, Kata Ketua Umum BB Perjuangan Eli Sahroni dalam rilisnya.
Lanjut Eli, Diketahui adanya perubahan dan penambahan anggota pansus menjadi 15 orang tersebut dibacakan pada saat rapat paripurna tadi yang mana Agus ider Alamsyah yang sebelumnya anggota pansus Raperda tata cara penyusunan Propemperda dan sudah dipindah ke pansus Raperda RTRW, padahal yg bersangkutan sudah ditugaskan melaksanakan kunjungan kerja sebagai anggota pansus Propemperda. Anehnya penambahan anggota fraksi PDIP itu tidak berdasarkan aturan dan bukan hasil rapat para pimpinan fraksi.
“Saya menduga ada nuansa licik penempatan Anggota fraksi dalam Pansus Raperda RTRW yang diduga dilakukan oleh fraksi PDIP yang tadinya hanya dua orang menjadi tiga orang anggota, padahal jumlah anggota fraksi PDIP itu berada di bawah fraksi Gerindra dan Demokrat”, ujar Eli
Eli meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, harus membatalkan penambahan anggota fraksi PDIP dalam Pansus Raperda RTRW demi kondusifitas dan tidak mencerminkan adanya syarat kepentingan.
” Pimpinan dewan harus bisa mencoret jumlah anggota fraksi yang melebihi kapasitas, karena akan berdampak tidak sehat terhadap finalisasi Raperda menjadi Perda RTRW”, imbuhannya.(Red)

