Berita

Penasehat Hukum Korban LCT CITA XX temui Direktur KPLP Kemenhub RI.

×

Penasehat Hukum Korban LCT CITA XX temui Direktur KPLP Kemenhub RI.

Sebarkan artikel ini

Swara45|Jakarta-Yogi Pajar Suprayogi, S.E. S.H. Penasehat Hukum istri M. Arief Efendi ABK LCT CITA XX menemui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yaitu Jon Kenedi, M.Mar.,Eng, M.M. di Kantor-nya Kementerian Perhubungan Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dari Dirjen Hubla terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) LCT CITA XX yang hilang kontak pada bulan Juli 2024 sesuai surat yang telah dilayangkan pada tanggal 11 November 2024.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kepada media Yogi Pajar Suprayogi, S.E., S.H menuturkan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas kinerja Aparatur Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan RI yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi tertulis terkait diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar LCT CITA XX yang diduga adanya pemalsuan surat dan dugaan mall administrasi yang dilakukan oleh Oknum Kementrian Perhubungan di KSOP Pomako Mimika Papua. Selain itu sejak peristiwa kapal tersebut hilang kontak pada bulan Juli 2024 sampai dengan saat ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia belum mengeluarkan Justifikasi nasib dari 12 Orang ABK dan Penumpang dikapal tersebut sehingga tidak ada kepastian hukum bagi keluarga korban, bagaimana statusnya apakah dinyatakan meninggal atau bagaimana ?. Justifikasi dari Pemerintah sangat diperlukan guna pengurusan dokumen lainnya bagi korban seperti klaim asuransi atau lainnya

Sungguh disayangkan dari sejak bulan Juli 2024 sampai dengan saat ini ( 5 bulan lebih) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut belum menerbitkan Hasil Laporan Kejadian kecelakaan kapal LCT CITA XX hingga hilang kontak yang membawa 12 orang ABK dan Penumpang serta muatan berupa bahan-bahan untuk pembuatan stasiun pemancar atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,tutur Yogi.

Yogi menambahkan, kami telah menyampaikan permintaan kepada Jon Kenedi, selaku Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat outentik dan mall administrasi yang diduga dilakukan oleh Oknum Kementrian Perhubungan di KSOP Pomako Mimika Papua yang berkaitan surat-surat dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) LCT CITA XX, akan tetapi sangat disayangkan menunggu selesainya pagelaran Pilkada serentak padahal ini menyangkut nyawa 12 orang diatas kapal LCT CITA XX.

Terkait dugaan pemalsuan surat Outentik, kami juga akan membuat laporan ke Ombusdman RI agar mendapatkan penjelasan secara SOP administrasinya dan membuat laporan Polisi karena ini murni dugaan tindak pidana. pungkas Yogi.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Corps Alumni Akademi Maritim Cirebon ( AMC) Khoirul Umam, saat di konfirmasi terkait pertemuan Kuasa Hukum keluarga Arief Efendi ABK LCT CITA XX tersebut, membenarkan bahwa dia mendapatkan pemberitahuan dari Kuasa Hukum keluarga Arief Efendi tersebut, sebagai organisasi yang menaungi Alumni AMC dimna Arief Efendi juga sebagai Alumni AMC dan Anggota kami, tentunya kami akan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya untuk membantu keluarga Arief Efendi mendapatkan keadilan, ini menyangkut nyawa manusia, seharusnya aparat terkait meberikan perhatian khusus agar mendapatkan kepastian hukum bagi keluarga korban LCT CITA XX ini, kalau memang dinyatakan hilang, berikan pernyataan atau surat resmi ke keluarga ABK tersebut sehingga keluarganya pun mendapatkan kepastian status ABK kapal tersebut. Kami akan monitor terus perkembangannya dan akan kami sampaikan ke media. Pungkas Umam.

Berikan Komentar