Berita

Pemkab Bekasi Melalui Dinas Perikanan Fasilitas Nelayan Pengurusan PAS & BPKP

×

Pemkab Bekasi Melalui Dinas Perikanan Fasilitas Nelayan Pengurusan PAS & BPKP

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perikanan belum lama ini mefasilitasi Dengan memberikan pelayanan kepada 215 Nelayan dalam pengurusan Dokumen Kapal Pas Kecil dan 150 Nelayan untuk pengurusan BPKP

Saat di temui swara45 Murtiasih A.Pi M.Si Kepala Seksi Penangkapan Ikan yang mewakili Ir H. Agus Trihono, MP Kepala Dinas Perikanan mengatakan, di adakan nya kegiatan ini guna Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : 01/PT/KKP/PKS/III/2019, HK.201/2/17/DJPL/2019 Tentang Pelayanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan dan Kepelautan. Terang nya

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

 

Masih di Katakan Murtiasih Pelaksanaan pelayanan status hukum kapal di Kabupaten Bekasi meliputi pembuatan dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan ( BPKP )yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi dan dokuman pas kecil yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Patimban.

Pelayanan pas kecil dan BPKP telah dilaksanakan sejak tahun 2019, dan telah terlayani 959 dokumen pas kecil dan 1549 dokumen BPKP. Untuk tahun anggaran 2021 pelaksanaan pelayanan diselenggarakan di tiga kecamatan yaitu kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan dan Kecamatan Muara Gembong dengan jumlah total permohonan sebanyak 215 untuk pas kecil dan 150 untuk BPKP. Jelas nya

Masih menurut Murtiasih dalam pengurusan dokumen pas kecil dan dokumen BPKP ini gratis.Kesadaran nelayan sudah semakin tinggi untuk memiliki surat-surat izin kapal yang memang harus dimiliki oleh para nelayan sebagai syarat izin beroperasi kapal nelayan tersebut.

 

Ditambah upaya dari pemerintah untuk jemput bola ke sentra-sentra nelayan sehingga diharapkan sampai dengan tahun ini 90 % nelayan yang ada di Kabupaten Bekasi sudah memiliki kelengkapan dokumen kapal. Ujar nya,

Murtiasih Menambahkan, Bukti pencatatan kapal Perikanan ( BPKP ) adalah surat keterangan yang harus dimiliki nelayan kecil untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang mengunakan 1 (satu) kapal berukuran 5 (lima) Gross Tonage (GT) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.Dengan kegiatan ini diharapkan nelayan bisa lebih merasa nyaman dan aman saat melaut karena tidak khawatir lagi bila ada pengawasan atau patrol dari petugas di laut karena telah memiliki dokumen yang lengkap, selain itu dokumen pas kecil bisa dijadikan jaminan ke Bank untuk mendapatkan pinjaman modal untuk pengembangan usahanya.

” Semoga nelayan Kabupaten Bekasi semakin mandiri dan sejahtera” Tutup Murtiasih A.Pi M.Si Kepala Seksi Penangkapan Ikan. (Hisar)

Berikan Komentar