sWara45 | Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan yang terdampak di wilayah PPKM level 4.
“Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro atau supermikro yang sifatnya informal (misalnya, warung, PKL, lapak jajanan, dan lain-lain) masing-masing sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri,” kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Menko Airlangga, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas. Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Dalam pendaftaran tersebut, ada form isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan. Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, jenis usaha/warung, lokasi usaha dan isian data pokok lainnya. Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke pemda (dinas terkait) mengenai data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
Hal ini agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan dari pemerintah. Setelah itu, dalam penyalurannya, TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha.
Hal ini sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi. Tentunya untuk pertanggung jawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa tanda terima (berita acara) dari penerima bantuan (pemilik warung/PKL) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai.
“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan pemda (dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP, dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” tukas Menko Airlangga.(AR)

