Berita

Pembinaan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Terhadap Sanksi Hukum Administrasi

×

Pembinaan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Terhadap Sanksi Hukum Administrasi

Sebarkan artikel ini

sWra45 | Tangerang Kabupaten – Pengelolaan Data Dan informasi kependudukan Kecamatan Mekar baru kabupaten Tangerang Digelar Gedung aula kantor kecamatan mekar baru, Selasa 28/05/2023.

Dalam sambutannya Kasi Pelayanan Kecamatan Mekar Baru, Drs. Tabriji H.Si. yang merupakan kegiatan yang didasari pertama tentang undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan peraturan Bupati Tangerang nomor 108 tahun 2020 tentang tata kelola dan persyaratan penyelenggaraan pemilu yang ketiga.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

” Perda nomor 7 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan anggaran APBD agar transferan, yang berikutnya untuk memantapkan tujuan memantapkan wawasan pengenalan pengetahuan sebagai pelayan di tengah-tengah masyarakat agar kita memberikan pelayanan tentang administrasi kependudukan jangan sampai terjadi kejenuhan untuk melayani masyarakat ciptakan sopan santun dan beretika,” ucapnya

Sekcam Udin S.Ag. M.Si. yang mewakili camat mekar baru Dan membuka acara pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta administrasi dalam pelayanan KTP El

Narasumber discapil Muhamad Rojali S.kom. perencana muda dari Dinas kependudukan Dan pencatatan sipil kabupaten Tangerang di awal slide Saya menyampaikan apa itu administrasi kependudukan apa itu produk yang diterbitkan tapi saya sampaikan dulu, sanksi hukum terhadap pelanggaran undang-undang 24 tahun 2013 contoh undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan kita petugas abdi negara baik tingkat kabupaten tingkat kecamatan tingkat Desa harus memahami aturan-aturan tersebut kita wajib membantu masyarakat tetapi jangan lupa satu prinsip yang dibantu selamat yang membantu selamat, ucapnya.

kita yang dibantu adalah masyarakat tapi itu juga ada sanksinya makanya hati-hati dalam menerima permohonan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan karena ada sanksi-sanksi yang disampaikan di undang-undang 23 2024 2013 dan undang-undang 23 tahun 2006 yang saya sampaikan itu pasal 94 setiap orang yang memerintahkan untuk menduplikasi akan kena sanksi denda 75 juta

Acara tersebut Dihadiri oleh 8 peserta Desa kecamatan mekar baru khusus nya staf staf desa yang bertugas pelayanan administrasi kependudukan, tutupnya.

( R R)

Berikan Komentar