sWara45 | TANGERANG – Dugaan intimidasi dan ucapan bernuansa rasis dialami seorang jurnalis di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum satpam yang bertugas di kantor dinas tersebut.
Insiden itu mendapat sorotan dari Pembina DPW Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Banten sekaligus Ketua Media Center Tigaraksa (MCT), Endang Sunandar. Ia menilai tindakan pengusiran dan ucapan rasis yang ditujukan kepada insan pers merupakan bentuk arogansi sekaligus pelanggaran hukum.
“Aksi intimidasi, pengusiran, apalagi disertai ucapan rasis terhadap wartawan adalah tindakan pidana dan melanggar Undang-Undang,” tegas Endang kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, tindakan represif terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Satpam seharusnya memahami tugas pers, bukan menghalangi. Kalau benar tidak mengikuti standar pelatihan satpam yang berada di bawah naungan Polri, tentu perlu dipertanyakan kapasitasnya,” ujarnya.
Endang mendesak Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perkim yang menurutnya kerap menimbulkan masalah. Ia juga menyatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Penggiat Sosial Heru Ibnu Faht juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai profesi jurnalis adalah pekerjaan mulia dan salah satu pilar demokrasi yang seharusnya dihormati.
“Tak pantas ada intimidasi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Masyarakat berhak mendapat informasi tentang perkembangan pemerintahan daerah. Saya mengajak jurnalis tetap semangat dan tidak gentar menghadapi intimidasi. Bila perlu, segera laporkan ke Polresta Tangerang,” pungkasnya.

