Bekasi | Suara45 – Ketua Umum Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) Iman Sukarya, meminta aktivitas pembangunan puluhan bangunan di area vila milik Walikota Bekasi Rahmat Effendi tepatnya di Kampung Barusireum, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, untuk dihentikan karena diduga belum mengantongi perizinan, dan Satpol PP segera melakukan penyegelan. Ujar nya
Masih di Katakan Imam, Kami minta aktivitas pembangunan dihentikan, karena saat turun kelokasi tidak ada papan atau plang IMB. Jadi, ada kemungkinan memang belum mengantongi izin tapi kenapa membangun apalagi pemiliknya adalah pejabat sekelas walikota,” ujar Iman saat ditemui dilokasi, pada 24 pebruari 2021. Jelasnya.
Masih menurut Imam yang juga salah satu Tokoh masyarakat Cisarua mengaku heran dengan kinerja Satpol PP dan UPT Pengawas Tata Bangunan Wilayah II Ciawi yang membiarkan adanya aktivitas pembangunan tanpa menempuh perizinan terlebih dahulu.
Karena itu, Iman mengaku akan mendatangi kantor UPT maupun kantor Satpol PP di Cibinong.
” Temuan ini akan dilaporkan, dan IKKPAS juga akan mempertanyakan pembiaran ini. Selain vila Walikota Bekasi, banyak bangunan lainnya dikawasan puncak yang berdiri tanpa mengantongi IMB tetapi dibiarkan tanpa ada tindakan,” tambah Imam
Salah seorang pekerja Sugianto (nama samaran,red) mengaku tidak tahu menahu terkait perizinan atas aktivitas pembangunan di area vila.
Ia mengatakan, dirinya hanya menjaga barang-barang untuk keperluan pembangunan yang didatangkan langsung dari Jawa Tengah.
“Kalau soal izin saya ga tau Mas, karena hanya menjaga barang berupa ukiran yang didatangkan langsung dari Jawa Tengah,” jelas Imam.
Terpisah Camat Cisarua, Deni Humaedi saat di minta komentar nya via WA mengatakan, “Saya beberapa hari lalu ke lokasi dan kegiatan sudah berhenti dan menyampaikan kepada yang ada di lokasi supaya memproses sesuai ketentuan yang berlaku.” jawabnya.
Saat di minta komentar nya Heri Astiadi angota Dewan Komisi 1 Kab Bogor dari Fraksi Gerindra via telepon mengatakan, ijin harus di urus dulu, sebab kita tidak tahu legalitas tanah dimana adanya pembangunan Vila tersebut, ujar nya
Kalau vila tersebut berdiri di atas tanah perhutanan jelas ijin tidak bisa di keluarkan, kami komisi 1(satu) akan meminta klarifikasi dinas terkait. Tutup Heri.(Hisar)