sWara45 | Tangerang Pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Cibetok Kecamatan Gunungkaler diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan/Menara, terlihat dilokasi pekerjaan tidak adanya Papan Plank IMB, minggu (04/04/2021).
Pihak pekerja ketika ditanyakan menjawab tidak tahu menahu terkait IMB, sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Cibetok mengatakan, jika terkait IMB kami belum tahu, tapi terkait tandatangan warga dan dari desa sudah kami berikan, mereka juga sudah ke kecamatan gunungkaler, ucapnya.
Saedaman, Camat Gunungkaler ketika ditanyakan terkait pembangunan BTS yang diduga belum ada IMB diwilayahnya melalui pesan Whatsapp, rabu (07/04/2021) tidak menjawab walaupun pesan sudah terbaca.
Sementara itu salahsatu warga yang rumahnya pas di samping Tower BTS tersebut mengatakan, saya hanya diberikan uang kompensasi sebesar 500ribu rupiah, ucapnya.
Kuseri, Aktifis Dari Kabupaten Tangerang menyayangkan sikap dari pihak Pemerintah Daerah yang terkesan tutup mata dengan pembangunan tower yang diduga tanpa izin itu.
“Kalau memang ada izinnya, sudah pasti dipasang planknya. pihak pemerintah daerah diduga membiarkan pengusaha/pelaksana yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di kabupaten Tangerang
“Seharusnya, pihak pengusaha yang membangun harus menunggu surat izin resmi dari Pemkab Tangerang, baru bisa dibangun. Ini kenyataannya di lapangan diduga belum mengantongi IMB pihak pengusaha sudah berani membangunnya, ucapnya.
Dari informasi sekdes, jika tower tersebut memang telah mendapatkan tandatangan masyarakat setempat sebagai bentuk persetujuan, selain itu sosialisasi juga telah dilaksanakan dengan masyarakat beberapa waktu lalu.
Namun diduga belum ada IMB, pihak pengusaha/pelaksana sudah mulai berani membangun Hal ini, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008).
Selain Permenkominfo, aturan juga di perkuat dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
“Jadi, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Jadi kalo belum mengantongi izin seharusnya di tindak,” tegasnya.(Antoni)

