Berita

Pembangunan Tower Di Jeungjing Cisoka Di Duga Belum Berijin Resmi, BB Perjuangan Dukung Satpol PP Tegakan Perda Di Kab Tangerang

×

Pembangunan Tower Di Jeungjing Cisoka Di Duga Belum Berijin Resmi, BB Perjuangan Dukung Satpol PP Tegakan Perda Di Kab Tangerang

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Pembangunan Tower Telekomunikasi di wilayah Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka di duga belum berijin resmi, Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN) Kabupaten Tangerang desak Satpol PP ambil langkah serius sebagai penegak perda.

Dugaan bahwa menara telekomunikasi yang sedang dibangun tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah, karena minimnya informasi tidak adanya papan proyek di lokasi sebagai tanda pembangunan sudah berijin, ujar Anthoni Ketua Badak Banten Perjuangan Kabupaten Tangerang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Anthoni juga menambahkan, Pembangunan Tower Telekomunikasi di wilayah Desa Jeungjing ini terlihat juga para pekerja tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD), untuk melindungi pekerja dari bahaya fisik dan radiasi”, (30/05).

Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP untuk segera turun tangan dan menegakkan aturan yang ada,” ujar Anthoni yang juga Pimpinan Redaksi di sebuah Media Online ini.

Anthoni, berharap agar Satpol PP segera menyelidiki dan mengklarifikasi proses izin pembangunan tower telekomunikasi tersebut dengan meminta memasang papan anggaran sebagai bukti sudah berijin lengkap, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinannya, Badak Banten Perjuangan meminta Satpol PP untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tuturnya.

Anthoni mempercayai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi akan segera menindak lanjuti, karena dengan track record saat ini Satpol PP dikenal aktif sebagai penegak perda di kabupaten tangerang, pungkas Anthoni yang juga Ketua Umum Jaringan Pengawal Muda Peduli Indonesia (JAGAPATI). (Rian)

Berikan Komentar