Swara45 | Tangerang – Proyek Pembangunan tower bersama di lokasi pemukiman warga kp Kramat RT 012/03 desa sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten,jadi perbincangan warga dan di duga belum mengantongi surat ijin ( IMB) sudah di kerjakan, selasa (30/11/2021)
Bung Bily berkomentar,selalu ketua BPD desa sumur Bandung,dan juga selaku ketua ormas DPAC PPBNI satria Banten kecamatan Jayanti.
Billy,menyayangkan tidak adanya pemberitahuan atau musyawarah( sosialisasi) terkait adanya pembangunan tower,tiba tiba sudah di kerjakan/di gali untuk pondasi tower, padahal jarak rumah nya dengan lokasi proyek tower sangatlah dekat, ungkapnya
Lanjut Billy lokasi berdirinya proyek tower di tengah tengah pemukiman warga,itu yang membuat kekhawatiran jika pemancar telekomunikasi itu sudah di operasikan dan akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang di timbulkan,dan kenapa tidak cari tempat yang luas saja,jangan di tengah tengah pemukiman warga.tegasnya
Hal senada di sampaikan juga oleh, Supriyadi/Bonai selaku anggota BPD sumur Bandung sekaligus ketua ranting pemuda Pancasila desa Sumur Bandung PAC jayanti,, seharusnya di musyawarah kan dulu di kantor desa, sekaligus sosialisasi ke masyarakat yang berdekatan dengan lokasi proyek tower tersebut,mengenai dampaknya,serta mengenai uang kompensasi yang akan di berikan oleh perusahaan tersebut,agar masyarakat yang terdekat dan pasti terdampak sampai radius 50 meter/100 meter dari lokasi proyek tower telekomunikasi.
Supriyadi/Bonai menambahkan, proyek tower ini seharusnya selesaikan dulu surat ijinnya (IMB)jangan dulu di kerjakan Menurut aturan pemerintah daerah,tapi malah mengabaikan aturnya.pungkasnya
A Jajuli se, saat di mintai keterangan nya terkait proyek tower, apakah sudah mendapatkan ijin lingkungan sekitar ia menjelaskan,pada waktu itu sudah ada yang menghadap saya dan meminta di buatkan ijin,,kemudian saya sampaikan ke pk Camat jayanti, ungkapnya.
Yandri permana S stp/camat Jayanti menjelaskan melalui WhatsApp nya, saat di konfirmasi awak media swara45, kalau IMB mah adanya di dpmptst bukan di saya,mereka sudah minta rekom ijin lingkungan ke saya melalui kepala desa Sumur Bandung, singkatnya.
(Bonai)

