sWara45 | Kabupaten Tangerang – Proyek Drainase saluran air di Kampung Rancaletik RT 01 RW 01 Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diduga minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan, proyek pembangunan Drainase saluran air yang diduga dalam pengerjaannya disinyalir asal jadi, Kamis (21/04/2022)
Salah satu pekerja saat di konfirmasi oleh sWara45 mengatakan,” saya gak tau bang yang punyanya, tapi saya denger kegiatan ini dari aspirasi Dewan Partai Golkar ” katanya,
“Sangat di sayangkan adanya kegiatan pembangunan Drainase di Kampung Rancaletik, Desa Pasir Gintung, yang di kerjakan oleh CV. EDI NURAENI KARYA, Volume: panjang, 124 M’ dan H.0,60 M’ Plat Deukuert, Panjang : 4 M ‘dan Lebar : 2 M ,anggaran APBD tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp.99.500.000.
Pantauan sWara45 di lapangan dengan mengambil beberapa foto dokumentasi kegiatan pembangunan Drainase saluran air di kampung Rancaletik RT 01 Rw 01 diduga tidak sesuai Spek.
“Seharusnya Lebar bawah/pondasi 25cm tapi yang terpasang cuma 20 cm atas /ban.20 sm. Tinggi yang 56cm yang terpasang bervariasi bahkan ada yang jauh dengan spek, yg terparah plet daueker yang volumenya 4 mtr, yang terpasang, “cuma berapa meter.
Sementara itu, Anthoni Ketua DPC-RJN (Ruang Jurnalis Nusantara) Kab Tangerang saat dimintai konfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika memang ada indikasi kerugian negara di dalam pekerjaan yang dibiayai oleh APBD, wajib dilaporkan.
Saya juga pertanyakan kinerja Kecamatan Jayanti mereka tidak tahu apa diduga sengaja dibiarkan, karena jika benar tidak sesuai spek sebagai pengawasan mereka harus menegur pelaksana, masa sih dibiarkan jika sudah merugikan ujar Anthoni.
Kami berencana akan meminta Audiensi terkait hal ini ke kecamatan Jayanti, dan juga berkirim surat ke Inspektorat tutur Anthoni.
Hingga berita ini di tayangkan pelaksana kegiatan beberapa kali dihubungi melalui telpon tidak merespon.(opung)

