Aceh

Pembangunan Daerah Berjalan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Kata Pj Bupati Asra

×

Pembangunan Daerah Berjalan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Kata Pj Bupati Asra

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tengah membahas penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045, Selasa (5/3/2024), di aula Bappeda setempat.

Pj. Bupati Asra ketika membuka kegiatan ini menyampaikan, konsultasi publik yang dilakukan ini akan menjadi pedoman arah kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah di Bumi Muda Sedia.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Masukan dan saran dari para stakeholders dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah sangat diperlukan. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan benar-benar diperhatikan dan memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” ungkapnya.

Dalam pada itu, Pj. Bupati Asra menyarankan agar seluruh stakeholders terkait agar dapat melakukan persiapan-persiapan dan koordinasi guna meminimalisir hambatan-hambatan yang terjadi. Di kajian ini juga ia meminta agar nantinya menghasilkan rekomendasi yang penting dan dapat memberikan arahan terhadap RPJPD.

Kajian Konsultasi Publik I KLHS RPJPD ini menghadirkan narasumber dari Universitas Syiah Kuala, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara peserta kajian ini di ikuti oleh seluruh Kepala/perwakilan OPD terkait, lembaga/instansi mitra dan para pemangku kepentingan pembangunan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.[Afrizal]

Berikan Komentar