sWara45 | Tangerang – Pembangunan Betonisasi dengan judul Pekerjaan jalan gang 2 mawar RT 06/01 perumahan graha cibadak tigaraksa anggaran Rp 116.458.000 pelaksana oleh PT Sentra Wahana Utama, bersumber dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan RAB, jumat (14/10/2022).
Anthoni Ketua DPC-RJN (Ruang Jurnalis Nusantara) Kabupaten Tangerang mengatakan, pembangunan ini diduga tidak sesuai dengan RAB saat pengukuran ada dugaan ketebalan beton tidak sesuai, padahal papan bagesting berukuran 15Centimeter, kami juga melihat sebagian menggunakan papan bagesting bekas pakai, padahal anggarannya ada, ujarnya.

Kamipun sempat menanyakan papan bagesting bekas yang sebagian terpasang ke Pengawas, dan juga menanyakan terkait agregat dihampar seadanya, pengawas menjelaskan “untuk agregat hanya seperti itu bang memang sedikit”, katanya menjelaskan.
Lebar jalan saat pengukuran berkisar 3,3-3,4 Meter, pembangunan ini juga Dinas Perumahan (PERKIM) kabupaten Tangerang diduga tidak transparan dengan tidak mencantumkannya Volume panjang dan lebar pekerjaan, pertanyaan ini juga menjadi dasar surat Audiensi kami ke Kadis, ucap Anthoni.

Sementara itu Herni Dedi Purwandi Sekjen Forum JAGAPATI, berharap Inspektorat Kabupaten Tangerang dapat mengkroscek pembangunan betonisasi ini, agar tidak terjadi dugaan kerugian uang Negara, yang juga bisa berakibat merugikan masyarakat kabupaten tangerang sebagai penerima manfaat.
Sebagai warga di kabupaten tangerang dan juga diamanatkan oleh undang-undang, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945, ungkap Dedi. (Red)

