Berita

Pelaku Penganiaya Perawat RS. Siloam Diancam Hukuman Dua Tahun Penjara

×

Pelaku Penganiaya Perawat RS. Siloam Diancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Pria pelaku penganiayaan perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang JT akhirnya ditangkap polisi dan telah ditetapkan jadi tersangka.

JT dijemput langsung oleh anggota kepolisian di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,pada Jumat (16/4/2021) pukul 21.00.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dengan tanpa perlawanan,kedatangan polisi kerumah pelakupun sudah tahu kasusnya dan JT langsung dibawa ke polretabes palembang guna untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan, JT mengakui perbuatannya telah menganiaya CRS. Dan Ia mengaku emosi karena melihat tangan anaknya berdarah usai jarum infus dicabut dan JT langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur.

Atas kasus tersebut ,JT dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Tersangka diancam penjara selama dua tahun.Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira saat gelar perkara, Sabtu, (17 /4/2021).

Kapolres juga menegaskan, pelaku bukan anggots polri, namun sewaktu kejadian ada anggota polisi yang secara kebetulan berada di rumah sakit dan pada saat kejadian anggota polisi mencoba melerainya.

“Pelaku juga bukan anggota Polri. Hanya saja sewaktu kejadian ada anggota polisi yang mencoba melerai. Dari kejadian ini diharapkan masyarakat bisa mengambil pelajaran untuk menahan diri, apalagi ini masih dalam bulan Ramadhan,” imbuh Kapolres.(Red)

Berikan Komentar