SWARA45.COM-Dua pelaku pembobol alfamart warunggunung yakni DS (39 thn) dan DR (48 thn) di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak.pada Rabu (22/9/2021).
Kedua pelaku bersama rekan-rekannya yang masih buron, sudah berkali-kali melakukan aksinya di beberapa daerah di Indonesia seperti di daerah Blora, Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, Bekasi.
“Kedua pelaku yang kita tangkap adalah
warga Bogor, dan Tiga orang teman pelaku masih buron, identitasnya sudah kita ketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO)”kata Kasat Reskrim AKP.Indik Rusmono dalam Conference Persnya,Senin (27/9/2021).
Dikatakan Indik terakhir para Pelaku melakukan aksinya di Toko Alfamart Kp. Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pukul 02.00 wib.
“Ketika para pelaku sedang beraksi, Aksinya diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan pengepungan, namun karena Para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, Para pelaku berhasil kabur,” katanya
Kemudian Indik menjelaskan berawal dari Laporan korban dan Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyidikan dan akhinya pelaku berhasil di tangkap.
“Dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah Senpi Rakitan berikut peluru tajam, 1(satu) buah Air softgun,1(satu) Buah LPG 3 Kg, 1 ( satu) Buah tabung oksigen warna hitam, 1(satu) set peralatan las, 1(satu) Buah gunting besi, satu buah linggis bongkar pasang, satu buah pengait untuk memanjat, satu buah obeng,” ungkap Kasat Reskrim
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayta (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.(1K)
Berikan Komentar
