Nasional

PDPK Aceh Tamiang yang Dirumahkan Kini Diterima Kembali

×

PDPK Aceh Tamiang yang Dirumahkan Kini Diterima Kembali

Sebarkan artikel ini
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang terkait penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023. Dok : Waspada/Ist/SWARA45.COM/Afrizal]
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang terkait penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023. Dok : Waspada/Ist/SWARA45.COM/Afrizal]

SWARA45.COM | KUALASIMPANG – Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) Kabupaten Aceh Tamiang yang dirumahkan pada akhir Desember 2022 lalu kini mulai diterima kembali.

Senyumpun mulai terlihat di wajah PDPK yang dirumahkan sebanyak kurang lebih 2000 orang tersebut sejak wacana pemerintah daerah setempat akan menerbitkan perpanjangan SK bagi PDPK tersebut pada April 2023 ini.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga telah secara resmi menerbitkan surat untuk Penerbitan perpanjangan SK PDPK Tahun anggaran 2023.

Hal ini terlihat dalam surat yang diterima Wartawan pada Kamis (6/4/2023) dengan Nomor : 800/1829 tertanggal 5 April 2023.

Surat tersebut ditandatangani a.n. Bupati Aceh Tamiang dan Sekretaris Daerah Drs. Asra tentang perihal Penerbitan SK PDPK Tahun Anggaran 2023 ditujukan Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Beberapa poin juga disebutkan dalam surat tersebut yaitu, sehubungan dengan Penerbitan SK PDPK Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan kepada kepala SKPD agar menyampaikan usulan perpanjangan SK PDPK.

Kemudian, penyampaian usulan terkait perpanjangan SK dengan atau harus melampirkan surat pernyataan dari tenaga PDPK yang berisi aktif bekerja sampai dengan Desember 2022 dan kesediaan menerima honorarium yang besarnya sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, usulan perpanjangan SK sebagaimana dimaksud agar disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang c/q Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pengawai, paling lama tanggal 18 April 2023.[Afrizal]

Berikan Komentar