Lebak

Panwascam Warunggunung Tertibkan Alat Peraga Kampanye

×

Panwascam Warunggunung Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Warunggunung  melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 bersama Satpol PP Kecamatan, Koramil dan Polsek,Kamis 12 Oktober 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan warunggunung Mardiana Yusup mengatakan bahwa saat ini memang belum masuk pada tahapan kampanye sehingga perlu adanya penertiban alat peraga kampanye.
“Kita tegakkan sesuai aturan Perda Lebak No.17 tahun 2006 tentang K3, PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, Perbawaslu No. 33 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum “kata Yusuf.
Lanjutnya,Satpol PP dan panitia pengawas pemilu Kecamtan warunggunung slakan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan baik perda No 17 tahun 2006 tentang K3, PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, dan Perbawaslu No. 33 tahun 2018.
“hal ini dilakukan pada semua alat peraga kampanye  tanpa terkecuali”ujarnya. (1K)
Berikan Komentar