Berita

Panitia Pilkades Bakung Lakukan Pendataan Daftar Pemilih

×

Panitia Pilkades Bakung Lakukan Pendataan Daftar Pemilih

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Panitia penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Desa Bakung Kecamatan Kronjo.memasuki jadwal penyusunan Pendataan daftar pemilih Pantarlih. Demikian hal tersebut disampaikan Tim Monitoring Kecamatan Kronjo Boly Hariri (22/5)

Mantan PLT Desa Bakung tahun 2014 ini juga menjelaskan, salah satu kategori warga yang memiliki hak suara dalam Pilkades harus memenuhi beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pemilih.  menjelaskan, pertama, pemilih harus memenuhi persyaratan meliputi, telah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau telah dan pernah menikah.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ke dua, pemilih tidak mengalami gangguan ingatan. Ke tiga, pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ke empat, pemilih berdomisili di desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga.

“Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 16 tahun 2021, tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak,” ujarnya.

Boly menambahkan, pemilih yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Perbup yang dirinya sampaikan, maka tidak dapat menggunakan hak pilih.

Untuk informasi, di Kecamatan Kronjo, sebayak 3 desa menyelenggarakan Pilkades serentak 2021 meliputi, Desa Bakung Desa Kronjo dan  Desa Pasir,. Sedangkan se-Kabupaten Tangerang, sebanyak 77 desa. (kus)

Berikan Komentar