sWara45.com | Tangerang – Seorang mantan wali murid bernama Sudiman dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pihak Yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut diduga buntut dari unggahan Sudiman di media sosial yang berisi kritik terhadap pungutan biaya akhir tahun di dua sekolah milik yayasan tersebut, yakni MTs Al Istiqomah dan SMK Persada.
Kedua sekolah tersebut berada di bawah naungan Yayasan Al Istiqomah yang berlokasi, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sudiman, yang memiliki dua anak lulusan dari kedua sekolah tersebut, mengaku keberatan dengan pungutan biaya akhir tahun yang mencapai Rp2.300.000 per siswa. Ia mempertanyakan dasar penarikan dana tersebut, yang menurutnya tidak sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Banten yang melarang sekolah menarik dana non-akademik secara memberatkan, termasuk untuk kegiatan seperti wisuda.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi sebagai orang tua murid, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya kaget, karena bukan solusi yang diberikan, melainkan upaya membungkam,” ujar Sudiman.
Lebih lanjut, Sudiman juga mengaku didatangi oleh perwakilan yayasan di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, ia merasa mendapat tekanan agar tidak menyebarluaskan informasi terkait dugaan pungutan tersebut ke publik.
“Kepala komite mengatakan kalau saya viralkan, dia bisa kena UU ITE. Ini bentuk tekanan agar saya diam,” katanya.
Sudiman kemudian menunjuk kuasa hukum, Inuar Efendi, SH, untuk mendampingi proses hukum dan mencari keadilan. Menurut kuasa hukum, pelaporan ini bisa masuk dalam kategori upaya intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
“Kami menduga ada indikasi pembungkaman terhadap suara masyarakat kecil yang ingin menyuarakan keberatan secara sah dan konstitusional. Kasus ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Inuar.
Menanggapi hal ini, Gubernur Banten Andra Soni diminta untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah swasta yang diduga tidak mengindahkan ketentuan pemerintah daerah terkait pungutan biaya pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yayasan.
Berita ini disusun dengan berimbang berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak terlapor. Pihak yayasan memiliki hak jawab dan kami membuka ruang klarifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DEDI)

