sWara45Kabupaten Tangerang – Kinerja Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang-Banten. Yang kini mulai membaik dan meningkat pelayanannya,diduga dikotori oleh salah satu oknum Staf bernisial. “ZR” disinyalir mengambil Sertifikat yang sudah jadi milik H.Heru Wahyudin,S.E.tanpa sepengatahuan yang mengurus sebelumnya.
Proses Pengakuan Hak Pertama kali yang dimulai dari nol oleh sipengurus dengan susah payah sehingga jadi Sertifikat dengan mudah diduga diambil Oknum tersebut tanpa tanda terima yang sah
” Padahal menurut aturan yang telah di tetapkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, jika ingin mengambil sertifikat Tanah yang sudah jadi harus dilengkapi tanda terima asli dan surat kuasa serta melampirkan foto Copi KTP sipengurus,jika sipengurus ini hilang tanda terima aslinya, harus melaporkan ke Kepolisian,” ungkap seorang yang dikuasakan untuk mengurus sertifikat
Namun yg dilakukan oleh oknum “Z.R” ini diduga mengambil Sertifikat Tanah yang sudah selesai di loket dan tanpa ada memberitahu kepada yang mengurus dari awal, lanjutnya
Dua Sertifikat Tanah milik H.Heru Wahyudin.S.E yang diduga diambil pada tangga 17 April 2023 oleh oknum “Z.R” tanda terima aslinya masih dipegang oleh pengurus,hingga berita ini diturunkan,oknum tersebut belum juga menemui si pengurus berkas tersebut.
Seharusnya oknum “Z.R.” sebelum mengambil sertifikat di loket menanyakan kepada yg memerintahkan, siapa pengurusnya secara teliti,namun dalam hal ini oknum tersebut diduga menuruti saja permintaan seseorang untuk mengambil sertifikat diloket pengambilan,tanpa konfirmasi lanjut siapa pengurusnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Joko Susanto saat di konfirmasi oleh pengurus melalui Wats Shapp mengatakan, sepertinya kalau untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah terbit harus menunjukan tanda terima asli, jika ada staf yang berani mengeluarkan tanpa ada tanda terima asli dan surat kuasa nanti saya akan tegur dan tindak staf tersebut.
“Selain itu maraknya keluhan pemohon terkait pelayanan proses Sertifikasi Tanah di BPN Kabupaten Tangerang dalam prosesnya dikeluhkan oleh para pemohon pasalnya berkas-berkas yang diajukan oleh pemohon ada juga yang hilang, sehingga menghambat perjalanan proses untuk penerbitan sertifikat tanah,” ungkap Luciana Kurniawan Mulia kepada awak media ini.
Berkas dari tahun 2021 yang pernah kami ajukan dan sudah lengkap hingga kini belum selesai juga, keluhnya
” Dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang diminta harus lebih tegas,teliti dan disiplin terhadap bawahannya,karena salah satu oknum “Z.R” yang mencoreng nama baik BPN kabupaten Tangerang,”ungkapnya.
Waka 2 Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global Yunius Lase mengatakan Masalah seperti ini sudah sering terjadi di kantor BPN kabupaten Tangerang sehingga saya menilai aturan kantor BPN sudah campur rawut demi mengejar Ke untungan pribadi kepada oknum tersebut. Kami berharap Kepala BPN agar lebih jeli lagi untu metata ulang supaya keprcayaan masyarakat khusus kabupaten Tangerang .(Red)

