BeritaHukum

Oknum Kades Sukarame Kecamatan Sukanagara Bertingkah Arogansi Terhadap Sipemburu Berita

×

Oknum Kades Sukarame Kecamatan Sukanagara Bertingkah Arogansi Terhadap Sipemburu Berita

Sebarkan artikel ini

sWara 45 – Cianjur – Jawa Barat – Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang mengelola menjalankan program pemerintahan untuk membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Rata-rata Desa mendapatkan anggaran pertahun mencapai satu miliar lebih.

Seperti yang terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur. Yang mendapatkan anggaran Dana Desa Pertahun 1.500.000.000(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketika di konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2023 tahap I 40% Oknum Kepala Desa Sukarame Dasep, ia mengatakan dengan nada tinggi kaya preman pasar.

Dari jumlah anggaran dana Desa tahap I sebesar 400.000.000-,(Empat Ratus Juta Rupiah ) untuk beberapa item, Seperti halnya pembangunan jembatan di kampung Cipeuteuy dengan Volume Panjang 4 M x L 3 M x T 15 cm Dengan Nominal 55.000.000-, (Lima Puluh Lima Juta Rupiah ).

“Untuk pembangunan lapangan dengan nominal 15.000.000-,(Lima Belas Juta Rupiah) dan untuk dana BLT DD 50 KPM dianggarkan 51 .000.000-, (Lima Puluh Satu Juta Rupiah ) Untuk pemberdayaan masyarakat dianggarkan 50.000.000-,(Lima Puluh Juta Rupiah),” ucapnya

Namun setelah di kalkulasikan dana yang terserap, menghabiskan anggaran 171.000.000-, itupun masih ada uang sisa 229.000.000, dari jumlah 400.000.000-.

Ketika dipertanyakan uang sisa tersebut ia mengatakan belum di Cairkan/di realisasikan dengan alasan akan dibangunkan untuk TPT itupun setelah tercium awak media.

Pada saat bersamaan Oknum Kades Dasep Saepuloh menerangkan lagi, Bahwa selalu ada perubahan di APBDes baik MUSDus dan MUSDes,” ucapnya.

Namun keterangan Oknum kades sangat ganjil dan sulit di mengerti sedangkan APBDes Tahun 2023-2024 sudah di tuangkan dan disahkan, itupun ada anggaran untuk perubahan di ahir tahun itupun jika ada anggaran sisa.

Setelah itu oknum kades melakukan pemotretan kepada awak media mengalihkan pembicaraan seolah-olah tidak mau terbongkar ke bokbrokan nya. Lalu ia meng Share poto tersebut ke group WhatsApp DPC APDESI Kabupaten Cianjur.

Jadi jelas Oknum Kades sudah melanggar UU ITE No 19 tahun 2016,. Hal ini sesuai pasal 27 aya 4 dan di atur pasal 45 Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Satu Miliar.

Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR Robet menegaskan, ia mengutuk keras dengan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa sukarame.

Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera maka kami siap akan melaporkan oknum kades sukarame Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan ke Unit III Tipikor Polda Jabar,” tegasnya.

Sumber: https://gardatipikornews.com/oknum-kepala-desa-sekarame-arogansi-tidak-mau-di-pertayakan-angaran-dana-desa

Berikan Komentar