sWara45 | Tanggamus – Setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang papan proyek sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Namun, proyek normalisasi Sungai di wilayah Pekon Kedamaian kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus diduga melanggar aturan pada Sabtu (09/12/2023) ketika ditemukan proyek normalisasi sungai tanpa papan nama (master plan).
Kekhawatiran masyarakat mengenai pelanggaran aturan ini telah sering disuarakan, namun proyek tanpa papan informasi masih sering dijumpai.
Masyarakat pun terus bertanya-tanya tentang pengawasan dari dinas terkait yang seharusnya melindungi hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut berasal dari Pemda, namun ia tidak mengetahui detailnya. Selain itu, ia juga meragukan kualitas dari pekerjaan normalisasi sungai tersebut.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun langsung memeriksa proyek tersebut atas dugaan pelanggaran aturan. Terkait proyek tanpa papan informasi, pihak media telah berusaha menghubungi kontraktor maupun dinas terkait namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (Tim SPI)

