SWARA45.COM-Jasa pengiriman paket Ninja Ekspres di Kabupaten Lebak diduga belum mengantongi izin usaha. Hal tersebut diketahui setelah seorang mantan karyawannya yang mengatakan jika perusahaan jasa pengiriman itu tidak memiliki izin.
Padahal menurut seorang mantan karyawan yang namanya enggan disebutkan, perusahaan jasa pengiriman tersebut harus memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan dari Pemkab Lebak.
“Ninja Ekspres yang beralamat di jalan By pass itu tidak memiliki izin operasional dari Pemkab Lebak. Padahal karyawannya berjumlah kurang lebih 100 orang,”kata Mantan pegawai yang namanya engga disebutkan kepada wartawan di Kampung Salahaur, Kamis(24/02/2022).
Menanggapi masalah tersebut, Riswan Uje, pengamat sosial asal Kabupaten Lebak mengatakan, jika perusahaan jasa pengiriman Ninja Ekspres harus dilengkapi dengan perizinan. jika tidak memiliki izin kata dia, sebaiknya Ninja Ekspres jangan beroperasi terlebih dahulu.
“Hentikan dulu operasionalnya sampai mengantongi izin dari Pemkab Lebak. Ini namanya mengangkangi aturan,”kata Riswan Uje.
Seharusnya kata Riswan, pihak perusahaan jangan gegabah menjalankan usahanya. Karena ada aturan dan norma norma yang harus ditempuh sebelum menjalankan usaha.
Apalagi jasa pengiriman saat ini sangat booming, sehingga ketika ada pelanggan yang komplain dan dirugikan karena pelayanan. Maka harus ada yang bertanggung jawab
“Bagaimana kalao paketnya bermasalah? Kirim Narkoba misalnya, siapa yang mau tanggung jawab, izinnya juga belum ada,”kata Riswan Uje.
Sementara itu, Nurjen, orang yang disebut sebut sebagai pimpinan di Ninja Ekspres Cabang Rangkasbitung belum bisa dimintai keteranganya. Karena ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantor.
“Gak ada pak, lagi keluar kantor,”kata seorang karyawan Ninja ekpres yang namanya tidak mau disebutkan.(Red)

