sWara45 | JAKARTA – Maraknya investasi yang menjanjikan keuntungan besar menjadi momok di masyarakat dari mulai investasi Logam Mulya hingga investasi berupa uang.
Nandang Wirakusumah salah satu tim kuasa hukum korban investasi logam mulia mengatakan, kliennya yang merupakan seorang leader dalam investasi telah menjadi korban oleh pemilik investasi dan telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
“Klien kami yang seorang leader dalam investasi Logam Mulia telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut Wira menjelaskan, bukan permasalahan telah ditetapkannya klien kami sebagai tersangka namun yang perlu di soroti adalah prosesnya sehingga klien kami menjadi tersangka.
“Yang menjadi permasalahannya adalah proses penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Banten terhadap klien kami. Pasalnya sejak 2021 klien kami telah melaporkan si pemilik investasi yang diduga bodong ini ke Polda Metro Jaya dan hingga hari ini masih dalam proses Lidik, kami menafsirkan proses penetapan tersangka oleh Polda Banten terhadap klien kami terkesan dipaksakan. Buktinya hingga hari tadi berkas perkara masih belum lengkap sehingga klien kami masih diperiksa tambahan,” katanya.
Wira berharap Polda Metro Jaya dan Polda Banten dapat segera memanggil dan memeriksa pelaku utama dari kasus investasi ini.
“Seharusnya Polda Banten dan Polda Metro Jaya segera memanggil dan memeriksa otak dari investasi ini. Karena dari bukti-bukti transfer yang dilakukan oleh klien kami terhadap terlapor jelas memperlihatkan aliran dana para peserta ke pemilik.
Dalam hal ini bisa disebut klien kami adalah korban yang seharusnya dilindungi yang walau faktanya semua aliran dana dari para nasabah di salurkan ke klien saya dan segera di transfer ke pemilik. Para nasabah pun sebetulnya sudah banyak diantaranya yang telah menikmati hasil fee yang telah diberikan baik uang maupun fisik (emas) logam mulia.” Pungkasnya.
Untuk di ketahui pada tanggal 01 April 2021 Nandang Wirakusumah selaku kuasa hukum telah melaporkan terduga pemilik investasi ini ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/1774/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. (Hisar)

