SWARA45.COM-Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah menilai keliru soal pernyataan yang di sampaikan Ketua KPU Lebak terkait Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 343 poin 3.
“Saya kira pernyataan itu keliru,sebab dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada satupun pasal yang berbunyi mengijinkan dan tidak ada yang mengatur bahwa ketua dan anggota PPK boleh dari unsur PNS”kata Musa,Sabtu (7/1/2023).
Musa megungkapkan,pernyataan Ketua KPU Lebak yang mengacu pada pasal 434 itu cukup jelas dalam bab XV itu mengatur tentang tugas pemerintah dan pemerintah daerah .
Ia juga menegaskan , bahwa di dalam pasal tersebut tidak ada kalimat bahwa anggota PPK boleh dari unsur ASN.akan tetapi yang di bolehkan itu sekretariat seperti halnnya KPU ada koordinator sekretariat dari unsur ASN.
“Yang di bolehkan itu sekeretariat seperti KPU,bawaslu juga sama jadi bukan komisioner.yang namanya komisioner termasuk KPU Bawaslu PPK,panwascam itu tidak boleh dari unsur ASN yang boleh itu petugas sekretariat”tegasnya.(1k)

