Berita

Musa Weliansyah : Jika Terbukti Oknum Sat Pol PP Jual Barbuk Miras Harus Ditindak Tegas

×

Musa Weliansyah : Jika Terbukti Oknum Sat Pol PP Jual Barbuk Miras Harus Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Ramainya pemberitaan terkait adanya dugaan oknum Satpol PP Lebak, yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa miras.

Dilansir poros1.com  ,seorang Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak berinisial A diduga telah menjual minuman Keras (Miras) yang merupakan barang bukti (Barbuk) hasil razia yang dilakukan satpol PP di sejumlah warung dan toko penjual miras di Lebak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Informasi yang diperoleh dari internal Satpol PP menyebutkan, kasus penjualan Miras yang nota bene Barbuk hasil razia sudah dua kali terjadi. Karena, penyimpanan Miras Barbuk ini disimpan di gudang kantor Satpol PP setempat.

“Iya kejadian dijualnya Miras Barbuk ini yang kedua kali, ini membuat gaduh semua anggota dan membuat tidak sehat,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah sangat menyayangkan tindakan  oknum Sat POL PP Lebak, dan jika  memang itu benar barang bukti hasil razia di jual keluar .dan selama itu ada bukti dan pembelinya siapa itu harus di tindak secara hukum paling tidak harus dilaporkan ke BKPP.

“Jika terbukti itu benar, Ini harus diberikan sangsi tegas,kalau menyangkut barang bukti pimpinan harus bertanggung jawab dalam hal ini Kasat PoLPP, karena barang sitaan itu harusnya di buka secara transfaran apa yang di sita dari warung mana,kenapa harus di sita kan seperti itu”Ujar.Musa.

Masih kata Musa, kalau dibuka secara transfaran maka pihak SATPoLPP harus melaporkan ke Bupati dan ke DPRD terkait kegiatan yang dilakukan,agar bisa diawasi.

” jika hal itu benar saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut,untuk itu BKPP Kabupatem Lebak dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Sat POLPP dan Kasat segera melakukan klarifikasi sejauh mana fungsi pengawasannya, jangan sampai barang sitaan sudah sampai dikantor kemudian dijual belikan atau jangan jangan operasi tersebut adalah operasi ilegal tanpa sepengetahuan pimpinan,ini harus segera diklarifikasi oleh Dansat POLPP”Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tibum dan Trantib SATPOLPP Azis Ali Rosyid ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, informasi dugaan barang bukti minuman keras yang diduga dijual Oknum anggota nya.

 “Itu masih dugaan dan kasusnya sedang dilakukan penyelidikan apakah benar atau tidak, sekarang sudah ditangani Kesekretariatan atau Kepegawaian, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Sekretaris PolPP,Tutur Azis. (JMR)

Berikan Komentar