Berita

Musa Weliansyah Bantah Tudingan LPI, Jika Terbukti Siap Bayar Satu Miliyar

×

Musa Weliansyah Bantah Tudingan LPI, Jika Terbukti Siap Bayar Satu Miliyar

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah membantah , soal tudingan dugaan bekingi peredaran roko ilegal yang di sampaikan oleh ormas LPI di salah satu media online bahwa peredaran roko ilegal di bekingi oleh oknum anggota dewan.

Hal itu di bantah lantaran menurut Musa tuduhan ormas LPI dianggap memfitnah dan mengada-ada.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya kira tuduhan LSM LPI tidak mendasar dan fitnah belaka menduga dengan mengada-ngada itu pencemaran nama baik karena selama ini saya tidak pernah kenal dengan pengusaha atau penjual roko ilegal justru saya selalu mendorong pelaku pengedar roko ilegal ditindak tegas,”kata Musa melalui pesan Whats Appnya.

Bukan hanya itu, Musa juga siap menantang LPI untuk membuktikan keterlibatannya dengan pengusaha roko ilegal tersebut.

“Saya siap tantang untuk membuktikannya, jika terbukti ada keterlibatan saya dengan penjual dan distributor roko ilegal itu saya bayar satu Miliyar “ujarnya.

Dikatakan Musa, persoalan oknum ormas LPI diduga kuat melakukan pemerasan terhadap penjual roko ilegal bukan mendorong pada pihak yang berkompeten baik itu kepolisian maupun bea cukai yang ada mengintimidasi korban dengan ancaman akan diangkut atau dibawa karena menjual roko ilegal.padahal kata Musa toko sembako tidak tau itu ilegal karena roko tersebut titipan seles/distributor dan ditangugungjawab distributor bahkan toko tersebut pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak bea cukai sehingga dia beranggapan itu roko tidak masalah.

“Dengan cara intimidasi oleh oknum ketum LPI dan kawan-kawannya sebanyak 4 orang, akhirnya korban mengeluarkan dana Rp 5 Juta rupiah, saat itu korbanpun tidak diperbolehkan mengubungi siapapun sementara korban lainya juga sama, bahkan pemilik warung hingga pingsan akibat ketakutan karena gaya oknum LSM tersebut seolah-olah APH akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 1,6,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Musa, tindakan yang dilakukan oknum LSM diluar batas kewajaran dan bukan ranahnya harusnya jika mereka mengetahui adanya perbuatan pidana segera melaporkan pada pihak yang berwajib ya g dalam hal ini kepolisian atau bea cukai.

Kemungkinan adanya korban lainnya untuk itu pihaknya minta Sat Reskrim Polres Lebak segera menindak tegas kasus dugaan pemerasan dan peredaran roko ilegal siapapun yang terlibat usut tuntas termasuk beking dibalik pengusaha roko ilegal.

“Sekali lagi saya tegaskan tuduhan itu fitnah dan tidak mendasar saya minta LPI segera melakukan klarifkasi bila tidak, saya akan melaporkan masalah ini ke unit siber Polda Banten, mengingat tuduhan LPI karena adanya laporan informasi pemerasan padahal saya tidak menyebutkan nama LSMnya namun dengan sendirinya ketum LPI kebakaran jenggot karena kedua lokasi tersebut beliau langsung yang datang dan diduga melakukan pemerasa bukti Vidio cctv dan pengakuan para korban sangat jelas,” ucapnya.

Musa juga menegaskan, dirinya hanya membantu pengusaha sembako yang dizolimi dan bjkan membekingi.

“Saya hanya membantu pengusaha sembako yang dizolimi jadi korban bukan membekingi karena mereka tidak disengaja menjual roko ilegal karena itu titipan seles jadi unsur ketidak sengajaan terpenuhi mereka bukan turut serta apalagi mereka hanya agen bukan distributor,” pungkasnya (Red)

Berikan Komentar