sWara45 | Bandung,Jawa Barat– Polsek Nagreg, Polresta Bandung, berhasil mengamankan sebuah truk boks yang diduga digunakan untuk menyedot dan mengangkut BBM solar bersubsidi.
Kendaraan dengan nomor polisi B 9810 EO itu diamankan pada Sabtu (22/3/2025) dan saat ini masih terparkir di halaman Polsek Nagreg.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, truk tersebut diduga kuat milik seorang pria bernama Haji Odong, yang sebelumnya telah diberitakan terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2025, aparat Polsek Cicalengka melakukan penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Bypass dan Rancaekek, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM ilegal. Namun, saat itu keberadaan kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Meski demikian, investigasi lanjutan menunjukkan bahwa truk tersebut masih beroperasi hingga akhirnya diamankan oleh Polsek Nagreg sehari setelah penggerebekan.
Menanggapi hal ini, Alek, seorang aktivis senior, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan perkara sepele, ini adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat luas. Kami meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Nagreg, untuk bertindak secara presisi, prediktif, dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Alek.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya, bersama lembaga aktivis dan awak media, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus menggali informasi dan memastikan aparat tidak setengah-setengah dalam menangani perkara ini. Penindakan yang tegas sangat diperlukan agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
(DEDI)

