sWara45.Com.Tasikmalaya-
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki warna seragam bersimbol lambang merah putih dan memiliki motto “Lintas Suku, Lintas Agama, NKRI SATU“, mengecam keras pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan robek dihalaman kantornya.
Seperti yang dilansir dari media online Sergap. Id yang terbit pada tanggal 3 Agustus 2023 hari ini dengan judul berita, “Ironis!! Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Berkibar Dihalaman Kantor Urusan Agama Rajapolah“, menuliskan, Bendera merah putih adalah bagian dari Lambang Negara yang paling penting kita semua sebagai warga Indonesia , Selain dari itu Bendera merah putih yang Selalu di junjung tinggi dan di Hormati. Kendati demikian kini Bendera Merah Putih sangat memprihatinkan yang berdiri berkibar di halaman kantor Urusan Agama Rajapolah terlihat Lusuh Kusam Juga Robek .
Awak media Swara 45 langsung menyambangi kantor Urusan Agama Rajapolah menanyakan hal mengenai Bendera yang Robek kepada salah satu Pegawai di kantor tersebut ( Iw). Ia mengatakan iya betul pak sudah Rusak kemarin sempat di Turunkan tapi di pasang lagi karena belum ada gantinya. ” Ucapnya.
Menurut salah satu sumber warga sekitar sebagai Pemerhati Lambang Negara Republik Indonesia ” begitu prihatin melihat Bendera Sangsaka Merah Putih yang lahir dari para pejuang dan para pahlawan pembela Tanah Air yang sekarang. Berkibar di instansi pemerintah Kementerian Agama Kantor Urusan Agama Rajapolah. ” Ungkapnya.
Sudah di Jelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, terangnya.
Lanjutnya, pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, jelasnya.
“Jadi tidak ada alasan Kantor Urusan Agama, Dinas maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat juga telah menghina lambang negara kita sendiri,” Ujarnya.
” Ya kalau masih ada dinas instansi atau lembaga Kantor Urusan Agama yang masih memasang atau menaikkan bendera dalam keadaan rusak atau kusam, laporkan saja ke aparat penegak hukum, “Tegasnya.
Dan kita tunggu hasil dari proses hukumnya seperti apa nantinya. Kinerja pegawai Kantor Urusan Agama Rajapolah dipertanyakan!! diduga tidak terjalin komunikasi baik antara kepala KUA dengan jajarannya serta seluruh staf yang ada di lembaga Kantor Urusan Agama tersebut.
” Jiwa oknum Kantor Urusan Agama Rajapolah perlu direvisi, untuk dalam hal yang satu ini tidak ada kepedulian, bagaimana dengan peningkatan mutu pelayananya.” Tutup Nara sumber.
Berdasarkan berita yang viral diatas, menjadi sorotan berbagai kalangan, apalagi hal tersebut tepat di momen menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78. Salah satunya yang dikatakan oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya (Bayu)

