sWara45 | Tangerang – Tegasnya pemerintah dalam menggalakkan atau mensosialisasikan agar rakyat taat membayar pajak kendaraan dengan dalih untuk pembangunan, ternyata tidak berbanding lurus dengan instansi pemerintah sendiri,Sabtu 23/12/23.
Di saat rakyat susah dan menunggak pajak, pemerintah dengan tegasnya memberikan tindakan kepada rakyat tak membayar pajak.
Bahkan aparat penegak hukum tak segan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penilangan.
Langkah hukum penilangan kendaraan bagi pengendara menunggak pajak ini pun membuat rakyat harus membayar lebih mahal.
Namun miris sosialisasi pemerintah dan tegasnyan aparat penegak hukum dalam penegakan pajak kendaraan,diduga tidak diamini dengan baik oleh satu dinas di provinsi Banten.
Tepatnya di dinas kebersihan dan pertamanan kabupaten Tangerang,tak tanggung tanggung pajak yang tertunggak selama tiga tahun.
hal ini terlihat di sebuah truk milik Dinas kebersihan dengan nomor kaleng kendaraan B 9010 GMA,menunggak sejak bulan 12 2020 yang lalu.
Harusnya jika pelanggar pajak di kena kan tidakan tegas, dan masyarakat di minta untuk taat membayar pajak.
Dinas Kebersihan Dan Pertaman Kabupaten Tangerang bisa memberikan contoh yang baik.
hingga berita ini di terbitkan pihak dinas kebersihan dan pertamanan belum bisa di konfirmasi.
( Dedi )

