Berita

Meresahkan Masyarakat, Galian Tanah Di Desa Blukbuk Kec Kronjo Akhirnya Di Tutup

×

Meresahkan Masyarakat, Galian Tanah Di Desa Blukbuk Kec Kronjo Akhirnya Di Tutup

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Galian C yang berada di Desa Blukbuk dan Perlintasannya di Desa Bakung Kecamatan Kronjo akhirnya ditutup oleh Team Reaksi Cepat (TRC) PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/11/2021). Penutupan ini dilakukan karena usaha galian C tersebut tidak mengantongi izin.

Penutupan tambang galian C ini dilakukan dengan pemasangan police line dan pemasangan banner penutupan sementara. Serta dilakukan penandatanganan berita acara penutupan sementara. Alat berat berupa beko pun dipasangi segel dengan pita kuning agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum turun izin dari Provinsi Banten.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sebelum ditutup oleh TRC Satpol PP PPND, pihak Kecamatan Kronjo sudah memberikan peringatan. Dimana usaha galian C itu diminta untuk tidak melanjutkan penambangan tanah tersebut karena izinnya tidak ada. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh pemilik tambang. Selama kurang lebih enam bulan terakhir mereka tetap beroperasi.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang

Penutupan galian C di Desa Blukbuk dan Bakung Kecamatan Kronjo yang melibatkan personil TRC Satpol PP (PPNS) Kabupaten Tangerang ini dipimpin Satpol PP Kabupaten Tangerang Risnandar . Penutupan tersebut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Kronjo Ruslan, perwakilan pemilik galian sdr oki , Tokoh masyarakat kedua Desa Regu Pleton 3 Mako Besar dan Babinsa Desa Blukbuk dan Bakung Kecamatan Kronjo.

Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Tangerang Risnandar mengatakan penutupan galian C ini dilakukan atas laporan dari masyarakat kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang bahwa di Desa Blukbuk tepatnya kp.kramat maja Kecamatan Kronjo ada pertambangan/galian C Tanah urugan yang pemiliknya Ridwan Cs.Dimana usaha galian C ini masih belum mengantongi izin.

“Dari hasil pendeteksian dari Kasi pemerintahan Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Bapak Kudari bahwa saudara Ridwan cs ini belum memiliki perizinan tambang ke tingkat Provinsi . Akan tetapi tambang yang seharusnya menunggu izin terbit sudah beroperasi,” katanya.

Dari pantauan di lokasi, tambang galian C ini memang menggunakan dua alat berat beko dan Walau begitu, produksinya cukup banyak hingga bisa mencapai lebih dari 50 truk yang keluar masuk mengangkut tanah urug tersebut. Namun begitu melihat kedatangan belasan anggota TRC Satpol PP, truk-truk tersebut langsung keluar dari kawasan tambang.

“Selain tidak ada izinnya, tempat galian c ini pun tidak sesuai dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Makanya harus ada penutupan Jika sampai ada apa-apa bukan pemilik tambang yang kena, tetapi pemerintah,” pungkasnya.(Kus)

Berikan Komentar