sWara45 | Bandung – Mabes Polri akan menyempurnakan Perpol nomor 7 Tahun 2021,tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyusul terbit nya Inpres Nomor 1 Tahun 2022,Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional(JKN).
“Optimalisasi itu di tujukan untuk 30 Kementerian dan Lembaga termasuk Polri di dalam nya,ucap Jubir Div Humas Mabes Polri,Kombes Pol.Hendra Rochmawan dalam Konfrensi Pers di Bareskrim Polri,Selasa(22/2/2022).
“Intruksi yang di berikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan Regulasi untuk Memastikan SIM,STNK dan SKCK adalah perserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN),terang nya.
Hendra memastikan bahwa Polri akan mendukung Kebijakan Pemerintah,cara pandang harus kita lihat dari keinginan untuk membangun persatuan dan semangat bagi seluruh warga Wajib ikut perserta aktif BPJS yang peruntukan nya untuk seluruh Warga Indonesia.
Hanya saja,Penyempurnaan Kewajiban Persyaratan Layanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu membutuhkan waktu,sebab pihak Kepolisian perlu menyiapkan sejumlah langkah,mulai dari Koordinasi hingga Sosialisasi, tentunya Polri harus koordinasi dengan Instansi terkait,kedua Membutuhkan waktu untuk Sosialisasi Ke Masyarakat,Kata Hendra.
Sambung Hendra,di ketahui Melalui Intruksi Presiden(Inpres) Nomor 1 Tahun 2022,Presiden Jokowi ingin mengejar target 98 persen Warga Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan Semesta(Universal Health Coverage) di Tahun 2024.(Rudi)

