Berita

Menjelang Habis Masa Bakti Bupati Bekasi, LSM KOMPI Desak Gubernur RK Putuskan Calon Bupati Ke Mendagri

×

Menjelang Habis Masa Bakti Bupati Bekasi, LSM KOMPI Desak Gubernur RK Putuskan Calon Bupati Ke Mendagri

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Kabupaten Bekasi yang begitu heterogen sejatinya harus menjadi Daerah percontohan Karena merupakan Daerah counter-magneto ibu kota negara dengan jumlah penduduk kurang lebih tiga juta menurut hasil catatan Badan Statistik (BPS),  Polemik belum terlegitimasi Plt Bupati menjadi Bupati definitif dengan kekosongan 12 kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baik Kepala Dinas maupun Kepala Badan di lingkungan pemerintahan Daerah kabupaten Bekasi, kini terus menuai polemik baik dimasyarakat maupun dilingkungan pemerintahan itu sendiri.

Dengan belum adanya pengisian kekosongan jabatan Bupati yang saat ini hanya dijabat oleh seorang Plt (Pelaksana Tugas) ini jelas menambah panjang penderitaan birokrasi, terutama dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang bersifat strategis, seperti pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), pengisian kekosongan jabatan Kepala Dinas maupun Kepala Badan, ini semua harus mendapat restu dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, Karena jabatan Plt Bupati tidak terlalu begitu berfungsi ketika pengambilan kebijakan yang bersifat strategis seperti dimaksud.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Penderitaan panjang tersebut terus bertambah dengan turunya surat dengan Nomor : 1527/OD.01/Pemotda
dengan prihal  Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena berakhir masa jabatannya. Surat tersebut ditunjukan salah satunya kepada plt Bupati Bekasi.

Isi surat tersebut pada dasarnya untuk segera melakukan proses  pemberhentian Bupati Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2017-2022 melalui proses rapat paripurna yang harus digelar oleh DPRD kabupaten Bekasi, cuma yang menjadi persoalan dan sedikit agak kurang pas, pada prihal surat pemberhentian Bupati, sementara pemerintah kabupaten Bekasi sampai detik ini belum ada Bupati artinya Bupati yang mendapatkan legitimate dari pemerintah pusat (Mendagri). walaupun pengusul itu pernah dilakukan oleh DPRD dalam rapat paripurna yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten Bekasi Nomor : Kep/15/172.2-DPRD/2021 dan pada faktanya saat ini usulan tersebut masih belum terealisasi.

Kepada Awak media Ergat Bustomy, menyampaikan bahwa Kami dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Gerak Moral Masyarakat Bekasi (GMMB) berharap kepada DPRD khususnya keoada pimpinan DPRD agar segera melakukan konsultasi kepada pihak pemerintah pusat (Mendagri) agar lebih diperjelas pemberhentian Bupati yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan terkait pengangkatan Plt. Bupati menjadi Bupati definitif agar disesuaikan dengan prihal : pemberhentian Bupati Wakil Bupati, Wali Kota & Wakil Wali Kota Cimahi serta Wali Kota Wakil Wali Kota Tasikmalaya Karena berakhir masa jabatannya, Ucapnya

Di tambahkan Ergat, Sekali lagi kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera merekomendasikan kepada pemerintah pusat (Mendagri) untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Bupati menjadi Bupati. Tegas nya

Dari persoalan-persoalan dimaksud jelas akan membawa dampak yang sangat signifikan, Karena kebijakan tidak bisa diambil tanpa legitimasi yang jelas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan bagi DPRD Kabupaten Bekasi hendaknya wajib mendorong hal tersebut mengingat dampak akan tersendatnya proses pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Bekasi.

Tandas “Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia” (KOMPI) yang tergabung dalam Gerakan Moral Masyarakat Bekasi (GMMB). (Hisar)

Berikan Komentar