sWara45 l Bekasi – Minggu (11/7/2021) Barisan Mahasiswa Bekasi Meminta Kepada penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa ketua Panitia pelaksana pemilihan Ketua RW Dan Kepala Desa Sumber jaya yang diduga telah menyalahkan aturan Pada Masa PPKM Darurat yang mana telah diatur dalam Instruksi Bupati NO. 14 Tahun 2021 Pada point 9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara Hal yang amat di sayangkan Jika ini kegiatan tersebut tidak mengindahkan Instruksi Bupati Eka Supria Atmaja SH.
Di Sampaikan Wawan Hermawan, perlu kita ketahui Bahwa Kejari Kabupaten Bekasi, pun sudah mengeluarkan statemen Bahwa Bagi yang melanggar akan Di kenakan sanksi, ujarnya.
Masih menurut Wawan, Hal ini pun kami minta Kepada penegak hukum untuk segera memeriksa dan memanggil ketua pelaksana pemilihan Ketua pemilihan Rw. 02 Dan Kepala Desa Sumber Jaya yang telah mengeluarkan Izin terkait kerumunan atau musyawarah yang Di selanggarakan Pada Hari minggu 11 Juli 2021. Tegas nya
Di tambahkan Wawan, kami pun siap untuk Memenuhi Bukti dan data apabila penegak hukum membutuhkan data yang valid, Karena hari ini Harusnya pemerintahan desa Dan Lembaga desa Sumber Jaya harus fokus untuk kesalamatan warga RW 02. Tutup Wawan
Enjen selaku Ketua Panitian pemilihan Ketua RW 02 Desa Sumberjaya saat di minta komentar nya mengatakan, “Ooh… Terkait penetapan calon dan pengukuhan calon menjadi ketua RW terpilih, Kami sudah menjalankan prokes dan kami pun mengundang aparatur pemerintahan desa dan pak Bimaspol pun memantau kami, itu sebatas pengukuhan calon dan sekarang pak Asmawi sudah menjadi ketua RW 02”, jawabnya.
Terpisah, saat di minta komentarnya Matam selaku Kepala desa SumberJaya prihal pemilihan ketua RW 02 yang di duga melanggar PPKM darurat via WA mengatakan, “Maaf bang ga ada pemilihan RW Bang” Jawab Matam ( Hisar )

