Berita

Menanggapi Temuan BPK Jawa Barat Terkait Anggaran Bantuan Partai Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Angkat Bicara

×

Menanggapi Temuan BPK Jawa Barat Terkait Anggaran Bantuan Partai Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Sebagai Ketua DPC PPP dan atas nama pribadi saya menghormati hukum. Saya juga menghormati adanya Audit dari BPK karena sebagai wadah Auditor Negara. Dalam hal audit BPK itu disuruh ada perbaikan terhadap semua Bantuan Partai Politik (Banparpol) karena ada aturan yang berubah-berubah,” terang Gus Shol – sapaan akrabnya, Kamis (15/4/2021) saat di hubungi swara45 via HP

Ketika itu, sambung Solihin, karena ada permintaan dari BPK, kita sebagai Ketua Partai memberikan apa yang diminta oleh BPK untuk melakukan perbaikan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Sama halnya dalam Audit BPK terhadap Pemerintah Kota Bekasi pasti menyebutkan kalau Dinas A (misalnya) kurang begini, tolong ditanggapi, maka Wali Kota menanggapi, sama juga halnya dengan dengan Banparpol. Jadi, kalau toh laporan PPP tidak benar, tidak mungkin PPP dapat kembali bantuan dana Hibah untuk tahun 2020,” tegas Solihin.

Solihin pun berharap, jika ada yang ingin menanyakan terkait Anggaran Banparpol 2019 tolong menanyakan langsung kepada BPK karena mereka yang lebih berkompeten menyampaikan hal-hal terkait masalah tersebut agar pemberitaan utuh atau berimbang dan tidak tendensius, minimal konfirmasi ke Ketua Partainya. Ujar nya

Masih lanjut H.Solihin, Agar pemberitaan yang di buat dan di munculkan ke publik itu berimbang, media itu harus profesional, jangan sampai sepihak, jangan mengarang-ngarang, jangan merangkai-merangkai,” imbuh Solihin.

Tanggapan yang di sampaikan Solihin tersebut menyikapi pemberitaan di beberapa media terkait Anggaran Bantuan Partai Politik (Banparpol) oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi dari hasil Audit BPK LPJ Banparpol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bersumber dari APBD Kota Bekasi TA 2019 menyebutkan bahwa bukti pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp 24.000.000, hal itu di karenakan ada nya perubahan peraturan & laporan tersebut sudah di revisi dan lengkap tidak lagi ada kekurangan angka atau nominal, tutup Solihin ( Hisar )

Berikan Komentar