sWara45 | Bekasi – Masih ada iuran bulanan/SPP yang dikutip sekolah SMK Kab / Kota Bekasi kendati Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan SK yang mengatakan bahwa sekolah SMA & SMK di Jabar gratis bebas dari SPP atau Iuran Bulanan terhitung mulai dari TA 2020/2021.
Sepertinya intruksi SK Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga tidak di dukung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dedi Supandi dengan tidak mengeluarkan surat Edaran larangan pungutan iuran bulanan ( SPP ) untuk SMA/K Negeri yang di teruskan kepada 7 perwakilan Cabang Kantor Dinas Pendidikan yang tersebar di wilayah provinsi Jawa Barat.
Hal itu di buktikan dari hasil investigasi swara45 masih adanya penjualan seragam dan pungutan iuran di SMA & SMK Negeri Kota & Kab Bekasi TA 2020/2021 dan TA 2021/2022, Sumbangan Awal Tahun ( SAT ) mulai dari Rp 3 Juta sampai dengan Rp 5 Juta/siswa, Baju Seragam mulai dari Rp 1 Juta sampai Rp 1,4 Jt & SPP bulanan dari Rp 150 rb sampai Rp 300 ribu/bulan/ siswanya.
Ironisnya saat di minta tanggapannya Dedi Supandi S.STP, MSi Kadisdik Jawa Barat via WA tidak di Jawab.
Asep Sudarsono Ka KCD wilayah 3 Bekasi saat diminta komentar/ tanggapannya via WA mengatakan Sesuai uu no 20 tahun 2003 bahwa pendidikan dasar dilarang memungut biaya apapun, pendidikan dasar itu SD, dan SMP jadi SD, SMP dilarang memumgut apapun, sedangkan SMA, SMK adalah pendidikan menengah, pendidikan menengah diatur di PP 48 tahun 2008, permendikbud no 75 tahun 2016, masih DIPERKENANKAN untuk menerima sumbangan dari orang asal melalui mekanisme yang telah diatur, jawabnya.
Masih di katakan Asep, Perlu saya sampaikan pada hari kamis tgl 29 juli 2021, KCD mengundang seluruh Kepala Sekolah SMA/K Negeri melaui vicon, dan menganjurkan agar sebaiknya sekolah tidak melakukan pungutan sumbangan pada tahun ajaran 2021 2020, optimalkan BOS dan BOPD, KCD hanya menghimbau, karena memang di aturan yang ada, pendidikan menengah masih dibolehkan ada peran serta orang tua dalam pembiayaan pendidikan.
Silahkan konfirmasi kepada kepsek SMA/K Negeri tentang isi vicon hari kamis, Tutup Asep tanpa menjelaskan isi Vicon yang di maksud kepada sWara45.Com
Choiruman J Putro Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS saat di minta tanggapannya mengatakan, Baiknya dpt diawasi oleh Anggota Legislatif DPRD Prov. Jabar, karena kewenangannya di Pemprov Jabar, jawabnya.
Masih di tambahkan Choiruman, Dan sebagai pertimbangan ke Pemprov. Jabar, DPRD Kota Bekasi meminta agar Pemprov. Jabar konsisten sehingga kebijakan untuk menggratiskan SPP SMAN/SMKN yang sudah diberlakukan sejak Januari 2020, tutupnya.
Nicodemus Godjang anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP saat di minta komentarnya mengatakan, Selain evaluasi Kadisdik dan KCD, para kepala sekolah juga wajib dievaluasi. “saya minta agar Gubernur menurunkan tim untuk mngklarifikasi soal dugaan jual beli bangku yang merusak citra pendidikan.
Terutama SMAN dan SMKN di kota Bekasi, Serta kami minta agar menteri dan presiden mengevaluasi sistem PPDB dan mengembalikan kewenangan pada kabupaten kota masing – masing. Karena lebih banyak mudaratnya dengan kewenangan propinsi, ujarnya.
Masih menurut Nicolas, Selain itu, saya juga minta agar walikota bekasi menginvntarisir aset-aset SMAN dan SMK. Termasuk gedung db lainnya.
Terkait dugaan jual beli bangku, Saya tegaskan bahwa SAYA TIDAK RELA DAN IKHLAS jika ada warga atau ortu siswa yang haris membayar sampai puluhan juta hanya untuk masuk sekolah, apalagi di tengah pandemi dimana warga lagi kesulitan.
Dan saya menduga kuat ada jaringan jual beli bangku dengan pembayaran puluhan juta. Ini yang harus diungkap dan gubernur harus serius dengan dugaan jaringan jual beli bangku ini. Tutup nya
Terpisah, Maruli M Ketua LSM Garda P3R Bekasi saat di minta tanggapannya mengatakan, “Gubernur Jawa Barat perlu melakukan peninjauan terhadap Pejabatnya, khususnya yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi pengawasan seperti KCD Wilayah III maupun pejabat pelaksana pengelolaan satuan pendidikan tingkat menengah atau Kepala Sekolah.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jabatan dalam mengelola pendidikan, serta untuk memastikan tidak adanya oknum oknum pejabat yang bermoral korup sebagai pejabat pengelola maupun pengawasnya.
Harapannya agar masyarakat Jawa Barat khususnya orang tua siswa tingkat menengah terhindar dari korban pungutan liar serta agar dapat menikmati program pendidikan gratis pemerintah Jawa Barat sesuai janji politik Gubernur Jawa Barat, ujarnya.
Masih di katakan Maruli Berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 43 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOPD Kepala Cabang Dinas termasuk salah satu TIM Pengelolah BOPD, jabatan sebagai Wakil Ketua TIM, dengan tugas mengendalikan dan melaksanakan pendampingan pelaksanaan pengelolaan BOPD di tingkat Sekolah, jelasnya.
Kalau BOPD bervariasi, tergantung jumlah siswa, semakin banyak siswa maka semakin kecil nilainya, tetapi sudah ditetapkan besaran umumnya 2 jt – 5 jt/siswa pertahun untuk SMA dan 5.5 jt – 7 jt per siswa per tahun untuk SMK (khusus Negeri) dan BOS Pusat Kalau untuk wilayah Jawa barat SMA 1.5 jt per siswa per tahun, SMK 1.6 jt per siswa pertahun, Tutup Maruli.
Komisioner Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) Fransiskus Leonardo mengatakan masih ada saja oknum yang memanfaatkan untuk mengeruk keuntungan (sambil tersenyum), apa yang diInisiasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA yang dimuat pada tanggal 7 Mei 2021.
Terkait biaya pendidikan dapat dipahami sebagai dasar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan yang diawasi oleh KCD Wilayah III Dinas Pendidikan sebagai perwakilannya di Bekasi, yang seharusnya diikuti dan disupport sesuai apa yang sudah dibuat oleh Bapak Gubernur.
Tambahnya, bapak gubernur sudah membuat aturan, dengan memikirkan dasarnya adalah untuk masyarakat atau warganya di jawa barat, terlebih di massa pandemi seperti ini, beliau (Gubernur Jawa Barat) sudah membuat aturan ini dengan penuh pertimbangan dan sudah mengkalkulasi beban biaya anggarannya.
Seharusnya sekolah SMAN/SMKN di Provinsi Jawa Barat tidak boleh memungut biaya dengan dalih apapupun termasuk biaya spp atau seragam, Orangtua murid tak boleh dibebani biaya, karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah provinsi. Larangan menarik ini, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat yang sudah mengeluarkan Peraturannya, berarti kalau sumber pendanaan itu ada di Pemerintah Provinsi.
Supaya tahapan PPDB benar-benar diawasi secara maksimal kami selaku masyarakat Bekasi meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dengan benar, karena menurut saya fungsi sekolah adalah melayani masyarakat di bidang pendidikan, jangan sampai fungsi sekolah itu berubah, apalagi kemudian ada yang jualan seragam dan lain-lain.
Fungsi sekolah itu melayani masyarakat dalam bidang pendidikan, bukan fungsinya sebagai toko penjual pakaian, kemudian memungut sejumlah dana, kalau menjadi kebutuhan mendasar dan harus segera meminta dari masyarakat, kami menilai tentu tidak dengan meminta uang kepada orangtua/wali murid, terang Leo.
Lewat Pergub ini, kami sungguh sangat yakin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memikirkan guna meringankan beban masyarakatnya, sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jawa Barat, apalagi perekonomian masyarakat yang sedang sulit di massa Pandemi ini, ujar Leo.
Masih menurut Leo, Dan diterangkan juga, pada BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 38 Pembiayaan pelaksanaan PPDB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. BAB X LARANGAN
Pasal 39 Dalam tahapan pelaksanaan PPDB:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
menerima bantuan operasional sekolah dilarang
memungut biaya; dan
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
kalau kita lihat dari Pergub, apa yang sudah dibuat atau dirancang kebijakannya secara matang oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil, kami selaku masyarakat Jawa Barat yang taat dan patuh pada aturan serta sangat mendukung penuh kebijakan Bapak Gubernur, tetapi dengan melihat adanya temuan dilapangan hasil investigasi Swara45 dan keterangan yang menarik dari Kepala KCD Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, Patut di duga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi dan Kepala KCD Wilayah III Bekasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep telah atau sudah MENGANGKANGI aturan yang di buat oleh Gubernur, yaitu Peraturab Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dan Sekolah Luar Biasa, untuk itu KIBB meminta dan mendesak kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil untuk segera evaluasi kinerja dan copot KADISDIK JABAR & KCD WILAYAH III, dan meminta kepada DRPD Provinsi Jabar memanggil Kadisdik dan Kepala KCD wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Terang nya
Dalam masalah dugaan pungutan terhadap siswa, KIBB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersikap tegas, tidak hanya sekedar menghimbau atau memanggil nantinya, tapi harus ada proses yang dilakukan atau investigasi secara mendalam, tutup Leo.
( Hisar )

