Berita

Maraknya Rokok Tidak Bercukai : Dinas Perdagangan dan Industri Lebak akan Layangkan surat ke Kantor Cukai Banten

×

Maraknya Rokok Tidak Bercukai : Dinas Perdagangan dan Industri Lebak akan Layangkan surat ke Kantor Cukai Banten

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak dalam waktu dekat akan bersurat ke Kantor Bea Cukai,dengan adanya penjualan rokok yang tidak memiliki ijin Cukai di Jual dengan bebas di wilayah Rangkasbitung.

Yani Kepala Bidang Perdagangan Dinas Indah Lebak ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan,terkait dengan dugaan adanya penjualan rokok polos alias tidak memiliki ijin dari Bea Cukai di jual bebas pihaknya sebelumnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kantor Bea Cukai wilayah Banten,untuk bisa segera menindak,”Ujar Yani Senin 10/1/25.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Masih kata Kabid Perdagangan, maraknya peredaran Rokok ilegal tersebut karena kewenangan langsung ada pada Kantor Bea Cukai dan dalam waktu dekat Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak akan melayangkan surat ke pihak bea cukai karena hal ini kewenangan bea cukai.”Pungkasnya.

Asep selaku pengamat sosial dan praktisi hukum Lebak,meminta kepada pihak terkait agar serius dalam menindak tegas para penjual rokok ilegal yang diduga marak dijual bebas dan pelakunya dapat dipidana berdasarkan ketentuan Undang undang perpajakan hal tersebut sangat merugikan Negara.”Kata Asep (J)

Berikan Komentar