Berita

Mantan Kades Soroti Pembangunan RKB MTSN 5 Lebak Abaikan Keselamatan Kerja

×

Mantan Kades Soroti Pembangunan RKB MTSN 5 Lebak Abaikan Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM-Pekerjaan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MTsn 5 Lebak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak,  yang dilaksanakan oleh CV. Laseba diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta UU No. 13 Tahun 2003.
Sebab, Proyek pembangunan yang menelan dana sebesar Rp.2.423 200.000 melalui sumber dana SBSN Tahun anggaran 2021 tampak di lokasi para pekerja tidak menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD) lengkap saat bekerja namun hanya memakai belm proyek saja.
Hal itu mendapat sorotan dari Mantan Kepala Desa Cisampih Rembang sangat menyayangkan proyek anggaran dua Miliar lebih itu terkesan mengabaikan Keselematan,Kesehatan Kerja.
Padahal kata Rembang dalam pekerjaan pembangunan gedung,perlu adanyaalat pelindung diri yang lengkap guna untuk kesrlamatan para pekerja.
“Masa pembangunan gedung pekerka hanya menggunakan helm saja tanpa APD yang lengkap”kata Rembang,kepada wartawan,Rabu (15/9/2021).
Selain itu lanjut Rembang atau yang akrab di panggil Pancir, menyangkan juga soal tenaga kerja karena tanpa melibatkan warga setempat khususnya untuk para pekerja bangunan.
Padahal kata dia masyarakat setempat sendiri banyak ingin bekerja di pembangunan MTsn 5 ,Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
“pekerja semua dari luar ,masyarakat disini tidak di libatkan kang…padahal masyarakat disini juga sangat membutuhkan pekerjaan”ujarnya.
Salah satu pekerja Encun yang bukan domisili setempat ketika ditanya seputar upah kerja,mengaku untuk tukang di bayar Rp. 130.000 namun berbeda dengan pengakuan pekerja bangunan  Tajudin,hanya di bayar per hari Rp.120.000.
Sementara salah seorang tenaga pengajar MTSN 5 yang namanya enggan di sebutkan ketika di konfirmasi adanya pembangunan ruang kelas tersebut mengatakan untuk pembangunan ruang kelas baru pihak sekolah tidak tahu,karena pelaksannya langsung pihak ke tiga,pihak sekolah tinggal mengisi ruangan saja jika sudah selesai” (JmR)
Berikan Komentar