Berita

Mantan Kades Di Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa

×

Mantan Kades Di Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa

Sebarkan artikel ini

 

SWARA45.COM-Mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, YA (48) akhirnya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pelepasan hak tanah kas untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II pada tahun 2021 di Kampung Pasir Haleuang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kasus itu sendiri terungkap Ketika PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol serang panimbang, namun saat akan dilakukan clearing pihak PT.Wika dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa dikarenakan salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya / tukar menukar tanah tersebut.

Kemudian, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak Wika kontruksi menunjukan bahwa Bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambakbaya inisial YAA.

Setelah dilakukan penyidikan,polisi menemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 (satu) bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 (satu) bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 (satu) bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 (satu) lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan nama hasil Penghitungan apreisal, 1 (satu) bundle hasil penghitungan apreisal, 1 (satu) lembar peta bidang objek pajak kp. Pasir haleuang ds. Tambakbaya kec. Cibadak, Kab. Lebak,1 (satu) bundle DHKP ds. Tambakbaya kec. Cibadak, kab. Lebak,1 (satu) bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, 1 (satu) bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya, 1 (satu) buah buku register perdes, 1 (satu) bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185,”

“Setelah di lakukan gelar perkara YA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan dihari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Kapolres Lebak AKBP. Wiwin Setiawan saat jumpa pers ,Selasa (21/3/2023).

Dikatakan Wiwin,akibat perbuatan pelaku dan berdasarkan perhitungan dari ahli auditor inspektorat bahwa kerugian negara mencapai Rp 591.360.000,-

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan,uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti
Seharga Rp. 160.000.000,-, dibelikan kendaraan R4 merk nissan Juke seharga Rp. 120.000.000,-, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000,- , pembelian dan Pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000,-, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp . 15.000.000,-, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun / seumur hidup,” Tukasnya. (1K/JMR)

 

Berikan Komentar