Berita

Mahasiswa Di Lebak Di Tangkap Polisi Berikut Barang Bukti

×

Mahasiswa Di Lebak Di Tangkap Polisi Berikut Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, menangkap seorang mahasiswa di kawasan japan siliwangi pasir ona rangkasbitung, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis,pada sabtu (4/9/2021).

Pelaku berinisial MR (20) yang di ketahui seorang mahasiswa itu,telah mengedarkan narkoba jenis tbakau gorila melalui media sosial.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan, Polisi menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis / tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver.

“Penangkapan MR bermula atas adanya laporan dari masyarakat,dan saat penggeledahan barang bukti berhasil kita amankan “kata Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana ,melalui pres rilisnya,Selasa (7/9/2021).

Dikatakan Ilman,Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan pelaku mengaku kepada polisi sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) kepada pembeli.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah”ungkap Ilman.

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mencoba-coba memakai narkoba
“Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi Narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa” imbau Jajang.(1K/7MR)

Berikan Komentar