Berita

LSM Pelangi Nusantara Soroti Galian C Di Desa Margasari Tigaraksa

×

LSM Pelangi Nusantara Soroti Galian C Di Desa Margasari Tigaraksa

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sWara 45. Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Nusantara Ngo Lingkungan hidup, menyoroti adanya aktifitas pertambangan galian C yang diduga tak berijin di Desa Margasari Kabupaten Tangerang.
Kasi penertiban satpol PP kabupaten Tangerang “Sadat” saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Minggu,22/01/2023, menjelaskan kalau kegiatan tersebut sudah di tutup, ujarnya, namun ternyata dilapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa.

Patut diduga kegiatan tersebut belum mengantongi ijin dan hanya kordinasi dengan instansi terkait hal ini sangat disayangkan mengingat kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan pendapatan daerah.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Khodri Bukhtar.SH,Ketua dewan pimpinan pusat LSM Pelangi Nusantara, berencana untuk melayangkan class action terkait aktifitas diduga ilegal itu kepada pihak instansi terkait dan meminta kepada satpol PP kabupaten Tangerang untuk bisa mengambil tindakan tegas.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin.
Maka dalam instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa aktifitas tambang harus menghormati hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat setempat saja sudah diabaikan. Maka jelas adanya aktifitas galian C itu nyata adanya kalau masuk kategori ilegal dan harus ditindak secara hukum.

Masih dalam instruksi presiden yang sama, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha. “Termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, Khodri Bukhtar.SH. menyampaikan jika memang terbukti aktifitas galian C di Desa Margasari itu ilegal. Maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh oknum pelaksananya yakni bisa dijerat dengan pasal 158 UU pertambangan tentang tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.
“Isinya sudah jelas yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambahnya ( isk ).

Berikan Komentar