Swara 45, Serang – Beredar surat perihal pemberitahuan aksi damai bernomor : 002/JALAMASCRGBNG/V/2021,mengatasnamakan Jalamas (Jaringan Lembaga Media Mahasiswa dan Ormas) Carenang, yang ditujukan kepada Kapolres Serang (Cq.Kasat Intelkam Polres).
Aksi damai ini menyikapi dugaan adanya penyimpangan kewenangan dari Pihak Dinas PUPR Kabupaten Serang dalam kegiatan peningkatan jalan Cikande Binuang dengan nomor SPK : 620/17/PK.3687245/SPK/MY.CKD-BNG/PPK-BM/DPUPR/2020.
Yusa Qorni, inisiator Jalamas dari LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Serang, Rabu 19/5/2021 menyayangkan terbitnya surat tersebut tidak melalui proses pembicaraan, dirinya tidak dapat undangan rapat.
“Saya termasuk inisiator pembentukan Jalamas, tapi kenapa untuk rencana aksi ini tidak di ajak ngobrol,” ungkapnya.
lanjut Yusa,” saya pertanyakan perihal surat tersebut melalui WAG Jalamas, jawaban dari salah satu inisiator tidak mengena dan sulit saya pahami”.
“Hari ini saya putuskan,LSM Geram Banten Indonesia DPC Kab Serang keluar dari Jalamas.Segala sesuatunya yang terkait dengan kegiatan Jalamas, LSM Geram tidak terlibat dan tidak ikut bertanggung jawab,”jelasnya.
Masih kata Yusa,”mestinya sebagai orang-orang yang paham terhadap tata kelola organisasi, setiap keputusan yang diambil harus melalui musyawarah”.
Dalam surat pemberitahuan aksi damai, tertulis rencana aksi dilakukan pada hari Kamis, 27 Mei 2021 dengan estimasi peserta aksi 500 orang,tempat aksi di depan Kantor Gedung DPRD Tk. II Kab Serang,Kantor Bupati Serang dan Kantor Dinas PUPR Kab Serang. (Heri Opung)

