Berita

Lembaga Pelangi Nusantara : Dugaan Pencemaran Udara Limbah Kopi, Kami Meminta Dinas DLHK Melakukan Penindakan Tegas

×

Lembaga Pelangi Nusantara : Dugaan Pencemaran Udara Limbah Kopi, Kami Meminta Dinas DLHK Melakukan Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Tangerang | sWara45 – Ramai diberitakan sebelumnya Limbah kopi mencemari udara dan mengotori lingkungan, menanggapi hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten menyebut bahwa dampak dari serbuk kopi yang mencemari udara bisa berakibat fatal bagi kesehatan manusia, jika dihirup maka akan mengakibatkan terjadinya ISPA.

Disinggung seberapa besar dampak serbuk kopi terhadap kesehatan, Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang mengatakan, hal itu tergantung besaran partikelnya, karena masing – masing ukuran berbeda beda dampaknya.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kalau serbuk kopi yang berterbangan dugaan dari PT Mayora ini, belum bisa dipastikan seberapa besar dampaknya, namun perlu dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu,” ungkap Sandy Nugraha saat dimintai keterangan pada Sabtu (12/11/2022).

Namun yang paling berbahaya lanjut Sandy, kalau partikelnya ukuran 2,5 mikron kebawah, karena hampir tak bisa dilihat secara kasat mata dan bisa masuk ke paru-paru sehingga menyebabkan ISPA.

“Bisa menyebabkan iritasi saluran pernafasan dan banyak lagi, cuma harus dilakukan analisa laboratorium udara. Jadi selain dari abu kopi mungkin dari debu sumber lain makanya harus dianalisa laboratorium,” jelas Sandy.

Kendati demikian, Sandy Nugraha menuturkan, pihak DLHK akan melakukan verifikasi lapangan serta akan cek kondisi dilokasi kejadian.

Menanggapi dugaan pencemaran udara, Ketua Lembaga Pelangi Nusantara, Khodri Bukhtar SH Angkat bicara, Kami dari lembaga lingkungan hidup NGO lingkungan hidup sangat menyesalkan tentang apa yang terjadi dan kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait.

Kami akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan terkait dan meminta dinas segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan, tegas Khodri.(ISK) 

Berikan Komentar