sWara45 | Tangerang – Yayasan lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA DPC Kabupaten Tangerang layangkan somasi ke dua dan terakhir terhadap PT Pusat Gadai Indonesia hal ini menyusul tidak ada tanggapan terkait somasi satu, Kamis 12/12/2024.
Somasi ke dua ini menekan kan bahwa PT Pusat Gadai Indonesia di duga telah melanggar tindak pidana perlindungan konsumen dan perbuatan melawan hukum.
Ketua YAPERMA DPC Kabupaten Tangerang Azi Aziz Affandi S.H. sekali Gus konsumen yang mengalami pelelangan sepihak oleh PT Pusat Gadai Indonesia Cabang Tigaraksa mengatakan, pelelangan sepihak oleh pusat gadai sama sekali tidak di benarkan apa lagi sampai mereset hp Tampa persetujuan konsumen ini jelas pidana dan perbuatan melawan hukum.
Pelanggarannya jelas dalam UU No.8 Tahun 1999 ancaman hukuman pidana 5 ( tahun ) dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. ( Dua Miliar Rupiah ).
“Somasi ke dua ini ada lah bukti Arogan dan tidak ada itikad baiknya pusat gadai terhadap konsumen,” terang Aziz Dengan Nada kecewa.
Aziz juga menegaskan langkah hukum akan segera di ambil saksi dan bukti telah kami siapkan dan bila memungkinkan kami juga tak ragu mendorong ini ke hukum pidana, pungkas Aziz. ( Dedi ).

